SIM Online
Tata Cara Perpanjangan SIM Online Saat Pandemi COVID-19, Info sim.korlantas.polri.go.id dan Biayanya
Surat Izin Mengemudi (SIM) Anda sudah waktunya diperpanjang di saat pandemi COVID-19 ( virus corona) terjadi? Kini bisa perpanjangan SIM Online.
SURYA.co.id | JAKARTA - Surat Izin Mengemudi (SIM) Anda sudah waktunya diperpanjang di saat pandemi COVID-19 ( virus corona) terjadi? Kini bisa perpanjangan SIM Online.
Jangan terburu-buru memperpanjang dulu. Sebab, Polri memberikan diskresi hingga 29 Juli bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis terhitung mulai Maret hingga Juni 2020.
Sekarang Polri menyediakan fasilitas perpanjangan SIM Online yang bisa dilihat di laman sim.korlantas.polri.go.id.
Berikut Tata Cara Perpanjangan SIM Online Saat Pandemi COVID-19 di sim.korlantas.polri.go.id dan lengkap degan nilai biayanya.
Polisi telah mengimbau masyarakat tak perlu terburu-buru untuk memperpanjang masa berlaku SIM.
Polisi memberikan diskresi tidak adanya aturan tilang bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis dalam periode 17 Maret hingga 29 Juni 2020.
Tak hanya itu, polisi juga memberikan dispensasi polisi kepada pemilik SIM yang masa berlakunya habis dalam periode tersebut untuk dapat memperpanjang SIM setelah tanggal 29 Juni tanpa perlu membuat SIM baru.
Sekarang, masyarakat dapat melakukan perpanjangan SIM A dan C secara online.
Jaringan tersebut terhubung dengan sejumlah Satpas yang terdaftar secara online tanpa terikat alamat pada KTP asal.
Daftar satpas yang sudah terdaftar online dapat dilihat pada bagian 'Daftar Satpas Online' di laman sim.korlantas.polri.go.id.
Berikut tata cara perpanjangan SIM secara online dikutip dari laman resmi Korlantas Polri.
1. Pemilik SIM yang ingin memperpanjang SIM mengunjungi laman sim.korlantas.polri.go.id
2. Pilih menu perpanjangan SIM pada kolom jenis permohonan
3. Pemilik SIM kemudian mengisi formulir registrasi perpanjangan SIM
4. Menginput kode verifikasi kemudian klik tombol kirim.
Bukti registrasi perpanjangan SIM akan dikirim melalui email
5. Pemilik SIM melakukan pembayaran perpanjangan SIM melalui BRI.
Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) perpanjangan SIM sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, yakni:
- SIM A & A Umum Rp. 80.000
- SIM B1 & B1 Umum Rp. 80.000
- SIM B2 & B2 Umum Rp. 80.000
- SIM C Rp. 75.000
- SIM D Rp. 30.000
Adapun biaya-biaya selain PNPB terkait layanan SIM Online adalah biaya administrasi sebesar Rp 5.000.
6. Pemilik SIM mendatangi Satpas atau lokasi SIM keliling sesuai pilihan saat melakukan registrasi.
Mereka diwajibkan membawa persyaratan administrasi, bukti registrasi, dan bukti pembayaran.
Persyaratan administrasi pengajuan perpanjangan SIM, yakni
a. Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing
b. SIM lama
c. surat keterangan lulus uji keterampilan simulator
d. surat kesehatan dari dokter
7. Pengambilan foto dan pencetakan SIM baru
Layanan SIM di Surabaya belum buka
Terpisah, meski layanan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di beberapa daerah terdampak zona merah Covid 19 sudah kembali dibuka, di Surabaya belum ada tanda-tanda layanan tersebut kembali beroperasi.
Hal itu dikonfirmasi Kasatlantas Polrestabes Surabaya, AKBP Teddy Chandra yang menyebut kebijakan Korlantas Polri melalui telegram ST/1537/V/YAN.1.1./2020 yang membuka kembali layanan Satpas, Samsat dan BPKB dapat diberlakukan sesuai kebijakan Kasatkorwil (Kepala Satuan Koordinator Wilayah) masing-masing.
"Seperti di Surabaya ini kami masih menunggu kebijakan pimpinan dalam hal ini pak Kapolrestabes Surabaya," kata Teddy kepada Surya.co.id, Senin (1/6/2020).
Teddy menyebut jika pertimbangan kondisi terkini menjadi salah satu faktor apakah layanan kepolisian dibidang SIM dapat kembali dibuka atau belum.
"Sejauh ini Surabaya masih menerapkan PSBB, ada pertimbangan-pertimbangan kondisi terkini yang menjadi faktor penentu kebijakan pimpinan," tambahnya.
Meski begitu, Teddy meminta masyarakat tak khawatir dan tak terburu ketika layanan SIM nanti akan dibuka kembali.
"Seperti kebijakan kemarin, setiap SIM yang masa berlakunya habis selama pandemi akan diurus dengan mekanisme perpanjangan.
Itu dapat diurus saat layanan dibuka kembali.
Jadi kami prioritaskan untuk yang SIMnya mati dahulu. Masyarakat tidak perlu khawatir.
Tentunya nanti akan kami terapkan protokoler kesehatan, dan wajib pakai masker saat berada di layanan kepolisian," tandasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perpanjangan SIM Bisa Online, Begini Caranya"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/tata-cara-perpanjangan-sim-online-di-tengah-pandemi-covid-19-simak-di-simkorlantaspolrigoid.jpg)