Ibadah Haji Tahun 2020 Ditiadakan, Uang Pelunasan Boleh Diminta Kembali
Dengan ditundanya pelaksanaan haji tahun ini, maka uang yang bisa dikembalikan atau diambil oleh JCH yaitu sebatas uang pelunasan.
Penulis: M. Sudarsono | Editor: Eben Haezer Panca
Laporan Wartawan Surya, Mochamad Sudarsono
SURYA.co.id | TUBAN - Kementerian Agama memutuskan untuk meniadakan keberangkatan ibadah haji tahun 2020.
Dampaknya, ada 1.294 calon jamaah haji dari kabupaten Tuban yang keberangkatannya ditunda hingga tahun 2021.
Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh Kantor Kemenag Tuban, Umi Kulsum mengatakan, untuk ongkos naik haji (ONH) tahun ini sekitar Rp 38 juta.
Angka tersebut disetor di awal Rp 25 juta, kemudian sisanya sekitar Rp 13 juta masuk dalam tahap pelunasan.
Dengan ditundanya pelaksanaan haji tahun ini, maka uang yang bisa dikembalikan atau diambil oleh JCH yaitu sebatas uang pelunasan.
"Yang bisa dikembalikan yaitu uang pelunasan, mau diambil atau tidak disilakan, yaitu yang sejumlah Rp 13 juta," ujarnya dikonfirmasi.
Dia menjelaskan, untuk uang pendaftaran yang senilai Rp 25 juta tidak bisa diambil, karena uang itu sudah 'terkunci'.
Jadi yang bisa diambil adalah yang pelunasan, misal sudah diambil maka nanti saat akan berangkat lagi baru kembali dilunasi.
Sekadar diketahui, 1.294 JCH asal Tuban rencananya akan diberangkatkan 25 Juni mendatang dalam 3 kloter.
• Ibadah Haji Tauhn 2020 Ditiadakan, Pemilik KBIH: Persiapkan Diri Jadi Lebih Baik Sebelum Berangkat
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/suasana-ruang-pendaftaran-haji-dan-umroh-di.jpg)