Ibadah Haji 2020 Ditiadakan
Ibadah Haji 2020 Batal, Calon Jemaah Boleh Tarik Setoran Pelunasan, begini Caranya
Total calon jemaah haji (CJH) Jawa Timur yang gagal berangkat tahun ini 34.156 jemaah.Mereka diperkenankan menarik kembali pelunasan setoran haji.
Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Parmin
SURYA.co.ld | SURABAYA - Total calon jemaah haji (CJH) Jawa Timur yang gagal berangkat tahun ini 34.156 jemaah.
Mereka diperkenankan menarik kembali pelunasan setoran haji tanpa menghapus jatah kuota haji mereka.
CJH ini tetap tercatat sebagai calon jemaah haji yang berhak diberangkatkan tahun depan.
Namun, mereka harus kembali melunasinya sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Kepala Kemenag Jatim Ahmad Zayadi menuturkan bahwa setiap CJH boleh meminta pengembalian setoran pelunasan haji kembali.
"CJH boleh mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan BIPIH. Silakan ajukan secara tertulis kepada Kepala kantor kemenag Kab/kota," jelas Zayadi, Selasa (2/6/2020).
Pelunasan setoran haji sekitar Rp 12 juta dari setiap jemaah bisa ditarik kembali.
Caranya adalah dengan menyertakan bukti setoran lunas BIPIH, bukti buku tabungan yang masih aktif atas nama jemaah dan memperlihatkan aslinya.
Kemudian menyertakan fotocopy KTP dan nomor telpon yang bisa dihubungi.
Sebagaimana diketahui bahwa besaran BIPIH Jemaah haji regular sebesar Rp 37.577.602.
Selain itu juga BIPIH PHD dan KBIHU Rp 71.516.168.
Zayadi menegaskan bahwa yang bisa ditarik untuk jemaah adalah pelunasan dikurangi Rp 25 juta setoran awal.
Namun, ada juga jemaah yang setoran awalnya 20 juta.
"Yang ditarik tinggal mengurangi saja,” tandas Zayadi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/kepala-kemenag-jatim-ahmad-zayadi.jpg)