PSBB Surabaya Raya

Update PSBB Surabaya Raya Tahap 3: Protokol New Normal di Mal dan Warga Bandel Nongkrong di Warkop

Update PSBB Surabaya pertama yakni terkait pemberlakuan protokol New Normal di pusat perbelanjaan di tengah wabah COVID-19.

Penulis: Alif Nur Fitri Pratiwi | Editor: Iksan Fauzi
SURYA/ Febrianto Romadoni dan Humas Polda Jatim
Protokol New Normal di mal di Surabaya dan petugas kepolisian saat melakukan patroli skala besar saat PSBB Sidoarjo 

"New Normal ini kan mungkin kembali seperti semula. Hanya saja harus memenuhi standar kebersihan seperti memakai masker, cuci tangan dan hand sanitizer. Semoga, kembali normal karena terkait dengan ekonomi juga," tuturnya.

Penerapan protokol New Normal sendiri mulai disosialisasikan oleh Pemerintah Pusat dan akan diberlakukan mulai awal Juni nanti agar masyarakat bisa tetap produktif dan tetap aman dari penularan virus Corona.

Selain itu, diharapkan sedikit demi sedikit mampu mengembalikan roda perekonomian.

Terutama, pihak mal juga selalu memberikan penyuluhan secara masif agar masyarakat semakin sadar dengan protokol kesehatan.

2. Warga Sidoarjo Bandel dan Masih Nongkrong di Warkop saat Jam PSBB

Petugas gabungan melakukan patroli skala besar 'Operasi Aman Nusa II Polda Jatim', di warung kopi (warkop) di Sidoarjo.
Petugas gabungan melakukan patroli skala besar 'Operasi Aman Nusa II Polda Jatim', di warung kopi (warkop) di Sidoarjo. (Humas Polda Jatim)

Anggota Polda Jatim dan aparat gabungan Satpol PP, Ormas, dan Mahasiswa menggelar patroli skala besar 'Operasi Aman Nusa II' di Sidoarjo, pada Senin (1/6/2020) dini hari.

Petugas gabungan melakukan patroli di sebuah warung kopi (warkop) yang ada di Jalan Brigjen Katamso, Sidoarjo. Hasilnya, beberapa warga Sidoarjo masih bandel dengan nongkrong di warkop saat jam malam PSBB Surabaya Raya.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, petugas tak henti-hentinya mengampanyekan protokol pencegahan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Mulai dari mendisiplinkan diri mencuci tangan, menjaga jarak (physical distancing), memakai masker saat bepergian ke luar rumah, dan sebisa mungkin menghindari aktivitas di luar rumah (stay at home).

"Para pembeli juga diberikan edukasi tentang bahayanya Covid-19, pemberlakuan jam malam atau batas waktu beraktivitas di luar rumah selama PSBB," katanya, Senin (1/6/2020).

Untuk para pedagang atau penjual makanan, lanjut Trunoyudo, diimbau untuk melayani pembelian dengan dibungkus (take away).

"Tidak beroperasi jualan lebih dari jam 21.00 WIB dan hanya melayani pembeli dengan cara dibungkus untuk dibawa pulang," jelasnya.

Selain menyampaikan imbauan, petugas juga melakukan pendataan terhadap para pengunjung warkop atau toko makanan cepat saji.

Selanjutnya petugas menyita kartu tanda pengenal (KTP) warga kedapatan masih melanggar aturan jalam malam dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Surabaya Raya.

"Petugas dari Satpol PP juga melakukan pemeriksaan KTP kepada pemilik warkop dan pengunjung kemudian menyitanya, juga menghimbau kepada pemilik warkop agar tidak mengulangi lagi, jika masih tetap melanggar akan dikenakan sanksi penyegelan tempat jualan dan mencabut ijin usaha," pungkasnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved