Update Virus Corona di Surabaya dan Jatim, Jumat 22 Mei 2020: Dalam Sehari Naik 311 Kasus

Update virus corona di Surabaya dan Jatim berikut berdasarkan data yang dikutip dari laman lawancovid-19.surabaya.go.id

Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Adrianus Adhi
Infocovid19
Ilustrasi - Update Virus Corona di Surabaya dan Jatim, Jumat 22 Mei 2020: Dalam Sehari Naik 311 Kasus 

SURYA.CO.ID - Berikut update kasus Virus Corona di Surabaya dan Jawa Timur (Jatim) hari ini, Jumat 22 Mei 2020 siang.

Update virus corona di Surabaya dan Jatim berikut berdasarkan data yang dikutip dari laman lawancovid-19.surabaya.go.id dan infocovid19.jatimprov.go.id.

Terhitung mulai Kamis (21/5/2020) sampai Jumat (22/5/202) siang, kenaikan kasus COVID-19 di Surabaya cukup signifikan yaitu 311 kasus.

Update Virus Corona di Surabaya

Jumlah tersebut membuat total Kasus COVID-19 di Surabaya menjadi 1566 kasus.

Rincian 1566 kasus di antaranya 1253 dalam perawatan, 157 pasien sembuh, dan 156 meninggal dunia.

Sementara kasus perwilayah, Surabaya Timur masih menjadi daerah dengan penyebaran kasus Virus Corona tertinggi.

Tabel persebaran virus corona atau COVID-19 di Surabaya, Jumat 22 Mei 2020 siang 13.00 WIB
Tabel persebaran virus corona atau COVID-19 di Surabaya, Jumat 22 Mei 2020 siang 13.00 WIB (lawancovid-19.surabaya.go.id)

Jumlah kasus COVID-19 di Surabaya Timur mencapai 559 pasien.

Sementara Surabaya Selatan 341 kasus, Surabaya utara 238 kasus.

Surabaya Pusat mencatatkan 180 kasus, sementara Surabaya Barat masih menjadi daerah dengan jumlah kasus terendah, yaitu 309 kasus Covid-19.

Surabaya masih menerapkan PSBB Jilid II untuk menekan penyebaran Virus Corona hingga tanggal 25 Mei 2020 mendatang.

Update Virus Corona di Jatim

Jumlah kasus Virus Corona di Jatim hingga hari ini berjumlah 2942 kasus.

Itu artinya kasus COVID-19 di Jatim melonjak 502 kasus dalam sehari.

Peta persebara kasus virus corona di Jawa Timur, Jumat 22 Mei 2020
Peta persebara kasus virus corona di Jawa Timur, Jumat 22 Mei 2020 siang (infocovid19.jatimprov.go.id)

Dari 2942 Kasus, sebanyak 2262 pasien sedang dalam masa perawatan, sebanyak 413 pasien telah dinyatakan sembuh, sedangkan 258 pasien dinyatakan telah meninggal dunia

Berikut rincian kasus tambahan terbaru:

Surabaya: 311 kasus

Sidoarjo : 57 kasus

Probolinggo: 31 kasus

Gresik: 27 kasus.

Kota Malang: 3 kasus

Kota Pasuruan: 2 kasus

Kota Batu: 2 kasus

Kabupaten Mojokerto: 2 Kasus

Lamongan: 2 kasus

Bangkalan: 2 kasus

Bojonegoro: 2 kasus

Kota Blitar: 1 kasus

Kabupaten Kediri: 1 kasus

Kota Probolinggo: 1 kasus

Kabupaten Magetan: 1 kasus

Kabupaten Malang: 1 kasus

Kabupaten Tuban : 1 kasus

MUI Kabupaten Malang Imbau Salat Ied di Rumah Jika Ada Kasus Corona di Wilayah warga

MUI Kabupaten Malang mengimbau agar masyarakat lebih baik menunaikan ibadah salat Idul Fitri 2020 di rumah.

Imbauan itu tertuang dalam Surat Edaran MUI Kabupaten Malang Nomor 13/SP/MUI-KAB.MLG/V/2020 tentang Pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1441 H di masa Pemberlakuan PSBB di Kabupaten Malang.

"Mengimbau dengan sangat agar pelaksanaan sholat Idul Fitri 1441 H dilaksanakan di rumah masing masing," tulis surat yang ditandatangani oleh Sekretaris MUI Kabupaten Malang, Muhajir.

Ketika dikonfirmasi, Muhajir menerangkan bagi desa atau kelurahan yang terkonfirmasi memiliki warga terjangkit Covid-19, diharuskan melaksanakan Sholat Ied di rumah masing-masing.

"Salat Ied harus dilaksanakan di rumah masing masing jika desanya ada yang terkonfirmasi Covid-19," kata Muhajir.

Apabila masyarakat mendapati kondisi pelaksanaan Salat Ied terpaksa dilakukan berjamaah di masjid, mushola, atau tanah MUI Kabupaten Malang tak melarangnya.

"Daerah yang ada kasus terkonfirmasi COVID-19, pelaksanaan Salat Ied tetap harus di rumah," ujar Muhajir.

Bagi yang terpaksa harus menunaikan Salat Ied di masjid, MUI Kabupaten Malang mengeluarkan kebijakan protokol kesehatan.

Aturan protokol kesehatan tersebut mewajibakan jamaah memakai masker, menjaga jarak aman mininal 1 meter, membawa sajadah pribadi, tidak bersamalan dan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir.

"Jika terdapat jamaah yang sakit atau suhu tubuhnya 38°Celcius keatas tidak diperbolehkan mengikuti kegiatan ibadah berjamaah," tegas Muhajir.

Pada poin aturan selanjutnya, MUI Kabupaten Malang meminta panitia pelaksana Salat Ied ountuk memperpendek bacaan-bacaan surat serta khotbah.

"Kami meminta agar kegiatan takbir keliling ditiadakan," imbau Muhajir. (Erwin Wicaksono/Pipit Maulidiya)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved