Update THR PNS dan Pensiunan Sudah Cair, ASN Pemprov DKI Jakarta Belum Dapat dan Tak Tahu Besarannya
Berikut Update THR PNS dan Pensiunan yang Sudah Cair Sejak Jumat (15/5/2020), ASN Pemprov DKI Jakarta Belum Dapat dan Tak Tahu Besarannya.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Musahadah
SURYA.co.id - Tunjangan Hari Raya atau THR untuk pegawai negeri sipil (PNS), pensiunan, dan anggota TN-Polri sudah cair sejak Jumat (15/5/2020).
Hal ini merupakan kabar gembira bagi PNS, pensiunan, dan anggota TN-Polri di tengah wabah virus corona atau COVID-19.
Tapi ternyata ada daerah yang PNS-nya belum menerima THR hingga Senin (18/5/2020), yakni DKI Jakarta.
THR untuk PNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta belum cair hingga Senin (18/5/2020) kemarin.
Seorang PNS DKI Jakarta menyatakan sudah mengecek rekeningnya di Bank DKI, namun belum ada sedikit pun THR yang masuk.
"Saya belum terima karena saya cek di ATM Bank DKI belum ada yang masuk. Setahu saya infonya tanggal 15 Mei 2020 (seharusnya cair)," ujar PNS tersebut, dilansir dari Kompas dalam artikel 'Hingga H-6 Lebaran, THR PNS DKI Belum Cair'
PNS tersebut mengaku tidak tahu waktu pasti pencairan THR tersebut.
Dia juga tidak mengetahui besaran THR yang akan dipangkas di tengah pandemi virus corona atau COVID-19 ini.
Dia berharap besaran THR yang dipangkas proporsional.
"Untuk potongan, saya belum tahu karena info yang beredar beda-beda, bahkan teman-teman banyak juga yang tanya kepada saya persisnya kami dipotong berapa persen," kata dia.
PNS DKI Jakarat yang lainnya menyatakan hal serupa. Dia mengaku belum menerima THR hingga hari ini.
"Belum ada yang cair sampai hari ini, mungkin dalam proses," ucapnya.
Menurut informasi yang dia terima, THR untuk para PNS DKI Jakarta akan cair pada Selasa (19/5/2020).
Namun, dia juga tidak mengetahui pasti besaran THR yang akan dipangkas.
"Infonya besok (cair). Belum tahu nih (besaran THR yang dipangkas)," tutur dia.
Saat dikonfirmasi, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jakarta Chaidir menyatakan, pencairan THR PNS DKI Jakarta berada di bawah koordinasi Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD).
Chaidir tak menjelaskan soal THR yang belum cair itu.
"Koordinasi ke BPKD," ujar Chaidir.
Kepala BPKD Jakarta Edi Sumantri tidak merespons panggilan telepon maupun pesan teks Kompas.com saat ditanya soal THR PNS DKI.
Sementara itu, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani membenarkan bahwa THR PNS DKI Jakarta belum cair.
Namun, dia tidak mengetahui alasan belum cairnya THR tersebut.
"Itu tanyakan ke Pemda DKI yang tahu. Hal itu (anggaran THR PNS DKI) dari APBD, bukan dari Kemenkeu," kata Askolani.
Diketahui sebelumnya, mulai Jumat (15/5/2020) THR Pensiunan PNS, TNI dan Polri cair.
THR Pensiunan PNS, TNI dan Polri yang cair hari ini khusus yang memiliki rekening.
Nantinya, PT Taspen dan PT Asabri akan mentransfer langsung ke rekening penerima.
Sementara pensiunan PNS, TNI dan TNI yang tidak memiliki rekening bank bisa mengambil langsung di kantor pos mulai tanggal 17 Mei 2020.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari mengungkapkan, pembayaran THR bagi pensiunan dilaksanakan berbarengan dengan pembayaran THR bagi para PNS, TNI dan Polri mulai hari ini, 15 Mei 2020.
"Secara teknis memang tanggal tersebut (15 Mei 2020), karena SP2D baru bisa diterbitkan setelah PP dan PMK diundangkan dan SP2D sudah terbit hari Rabu kemarin," kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari saat dihubungi Kompas.com, Kamis (14/5/2020).
Puspa menjelaskan, uang tersebut akan langsung ditransfer ke rekening PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero).
Karena itu pensiunan yang memiliki rekening bisa langsung mendapatkan THR itu di rekeningnya hari ini.
Hanya saja, untuk pensiunan yang biasa mengambil di kantor pos, uang akan ditransfer ke kantor pos hari ini.
Proses ini membutuhkan waktu dua hari hingga sampai ke Kantor Pos, dan kemudian siap digunakan untuk membayar secara tunai.
Menurut Puspa, saat dipastikan, THR pensiunan dapat diambil pada 17 Mei 2020.
"Iya (THR Pensiunan dapat diambil 17 Mei 2020)," ujar dia.
Keputusan memberikan THR bagi pensiunan ini ditegaskan Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 20 April 2020.
"Pensiun juga tetap mendapatkan THR sesuai tahun lalu karena pensiunan juga kelompok yang mungkin rentan juga," kata Sri Mulyani, 20 April 2020.
Adapun THR bagi pensiunan masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Besaran THR Pensiunan
Dalam Pasal 6 ayat (1) PMK Nomor 49/PM.05/2020, disebutkan bahwa pensiunan akan mendapatkan THR sebesar penghasilan satu bulan pada bulan Maret.
"Tunjangan Hari Raya bsebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yaitu sebesar penghasilan 1 (satu) bulan pada bulan Maret," demikian bunyi pasal tersebut.
Penghasilan yang diberikan bagi penerima pensiun sebesar pensiun pokok ditambah tunjangan keluarga dan tunjangan tambahan penghasilan, serta tidak dikenai potongan asuransi kesehatan.
Tunjangan tambahan penghasilan merupakan tambahan penghasilan bagi penerima pensiun yang karena perubahan pensiun pokok baru tidak mengalami kenaikan penghasilan, mengalami penurunan penghasilan, atau mengalami kenaikan penghasilan tapi kurang dari empat persen sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Besaran penghasilan tidak termasuk:
a. jenis tunjangan kinerja
b. insentif kinerja
c. insentif kerja
d. tunjangan bahaya
e. tunjangan resiko
f. tunjangan pengamanan
g. tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru dan dosen atau tunjangan kehormatan
h. tambahan penghasilan bagi guru PNS
1. insentif khusus
J. tunjangan selisih penghasilan
k. tunjangan penghidupan luar negeri
l. tunjangan lain yang sejenis dengan tunjangan kompensasi atau tunjangan bahaya serta tunjangan atau insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan atau peraturan internal kementerian/lembaga dan penghasilan lain di luar yang disebutkan.
Selain pensiunan yang masih hidup, THR juga akan diberikan kepada penefima pensiunan terusan dari pensiunan PNS, prajurit TNI atau anggota Polri yang meninggal, tewas, gugur atau hilang.
Jumlahnya sebesar penghasilan satu bulan gaji terusan pada dua bulan sebelum bulan hari raya.
Berikut rincian lengkap besaran THR sesuai dengan posisi:
1. PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah atau kolonel ke bawah di lingkungan MA. THR yang diberikan paling banyak meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/umum
2. Penerima gaji terusan dari PNS, TNI, Polri yang meninggal dunia, tewas, gugur, atau penerima gaji dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota Polri yang dinyatakan hilan, yaitu sebesar satu bulan gaji terusan pada dua bulan sebelum bulan hari raya
3. Penerima pensiun. THR yang diberikan paling banyak meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan
4. Penerima pensiun terusan dari pensiunan PNS, Prajurit TNI, atau Anggota Polri yang meninggal, tewas, gugur, yaitu sebesar penghasilan satu bulan gaji terusan pada dua bulan sebelum hari raya
5. Penerima pensiun dari pensiunan PNS, Prajurit TNI, atau Anggota Polri yang dinyatakan hilang, yaitu sebesar penghasilan satu bulan gaji terusan pada dua bulan sebelum bulan hari raya
6. Penerima tunjangan, THR sebesar tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan
7. Pegawai non PNS pada LNS atau LPP, atau pegawai lainnya, sebesar lampiran PP
8. Pegawai non PNS pada BLU, sebesar komponen gaji pada remunerasi, paling tinggi sebesar THR yang diterima PNS pada jabatan yang setara
9. Calon PNS, paling banyak sebesar 80% dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan/umum.