Puasa 2020

Tata Cara Bayar Zakat Fitrah Sesuai Ketentuan Rasulullah SAW, ini 8 Golongan yang Berhak Menerima

Simak Tata Cara Bayar Zakat Fitrah Sesuai Ketentuan Rasulullah SAW, ini 8 Golongan yang Berhak Menerima

Penulis: Arum Puspita | Editor: Iksan Fauzi
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
ILUSTRASI MEMBAYAR ZAKAT FITRAH 

SURYA.co.id - Simak tata cara bayar zakat fitrah sesuai ketentuan Rasulullah SAW

Selain tata cara, ada pula ketentuan bagi penerima zakat fitrah yang dikategorikan menjadi delapan golongan. 

Seperti diketahui, zakat merupakan rukun Islam keempat sehingga menjadi salah satu ibadah yang wajib dilakukan umat Muslim.

Zakat yang wajib dikeluarkan saat Bulan Ramadhan adalah zakat fitrah.

Zakat fitrah dikeluarkan sebagai bentuk santunan kepada orang-orang kurang mampu.

Zakat fitrah berfungsi untuk mensucikan harta yang dimiliki seseorang dari segala kotoran yang selama ini terkumpul saat bermuamalah dengan sesama manusia.

Zakat fitrah juga dapat membersihkan (Fitrah) diri dan jiwa, dan mendapatkan pahala yang begitu banyak.

Kewajiban dalam bayar zakat fitrah sudah banyak dijelaskan di dalam Firman Allah SWT dan sabda Rasullullah SAW.

قال النبي صلى الله عليه وسلم صوم شهر رمضان معلق بين السماء والأرض ولايرفع الابزكاة الفطر

Nabi Muhammad SAW bersabda “Puasa bulan Ramadan digantungkan antara langit dan bumi, dan tidak akan diterima (dengan sempurna oleh Allah SWT) kecuali dengan zakat fitrah."

Biasanya, zakat fitrah harus sudah dikeluarkan sebelum salat Idul Fitri berlangsung atau beberapa hari menjelang salat Idul Fitri.

Karena, hal tersebut akan menjadi pembeda antara zakat fitrah dengan zakat yang lainnya.

Pemberian zakat fitrah pun tidak bisa sembarangan karena sudah ada ketentuan mengenai perhitungan zakat fitrah.

Dalam ajaran Islam, pembagian zakat fitrah sebesar 1 Sha yang berarti 4 Mud dan untuk 1 Mud bernilai 676 Gram.

Halaman
123
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved