Virus Corona di Jateng
PERTAMA TERJADI: PN Banyumas Adili 35 Warga Akibat Tak Pakai Masker
Kepala Satpol PP Banyumas Imam Pamungkas mengatakan, sidang melalui video conference tersebut digelar di dua lokasi berbeda.
SURYA.co.id I BANYUMAS - Pengadilan Negeri (PN) Banyumas, Jumat (15/5/2020) mengadili warga yang melakukan pelanggaran protokol pencegahan Covid-19, yaitu tidak mengenakan masker.
Ada 35 orang di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah yang dihadirkan dalam sidang tindak pidana ringan ( tipiring).
Kepala Satpol PP Banyumas Imam Pamungkas mengatakan, sidang melalui video conference tersebut digelar di dua lokasi berbeda.
Untuk sidang di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, digelar di aula Kantor Bappedalitbang dan untuk PN Banyumas digelar di Kantor Kecamatan Banyumas.
"Ada 21 orang yang terdata namun yang datang ada 16 orang yang di Purwokerto, sedangkan yang berada di Banyumas ada 19 orang," kata Imam.
Dalam sidang tersebut, warga yang terjaring razia tidak menggunakan masker didenda sebesar Rp 14.000. Para pelanggar juga dibebani biaya perkara sebesar Rp 1.000.
"Kesadaran menggunakan masker adalah yang terpenting dari adanya sidang. Tidak melihat nilai denda, yang penting adalah bagaimana melihat proses orang sudah mulai merasa penting pakai masker," ujar Imam.
Berdasarkan Perda Nomor 2 tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit, menyebut setiap orang wajib memakai masker saat beraktifitas di luar atau di dalam ruangan publik.
Apabila melanggar diancam denda maksimal Rp 50.000 atau pidana kurungan tiga bulan penjara.
Imam menambahkan, akan terus menggelar razia masker di sejumlah lokasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat menggunakan masker di tengah pandemi virus corona.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/cara-alternatif-cegah-virus-corona-tanpa-pakai-masker-kini-sedang-langka-dan-harganya-naik.jpg)