Ramadan 1441 H

Masjid di Kampung Boleh Selenggarakan Salat Idul Fitri, Ini Imbauan Sekdaprov Jatim

Sekdaprov Jawa Timur Heru Tjahjono menegaskan bahwa untuk Idul Fitri 1441 H masyarakat boleh menjalankan ibadah salat Idul fitri dengan ketentuan.

Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: Parmin
surya.co.id/fatimatuz zahro
Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono. 

SURYA.CO.ID | SURABAYA - Sekdaprov Jawa Timur Heru Tjahjono menegaskan bahwa untuk Idul Fitri 1441 H masyarakat boleh menjalankan ibadah salat Idul fitri dengan ketentuan dan syarat yang berlaku. 

Hal itu sebagaimana disampaikan Heru Tjahjono saat memberikan keterangan pers di Gedung Negara Grahadi, Jumat (15/5/2020).

Ia mengatakan bahwa pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran hari ini terkait syarat dan ketentuan dalam menyelenggarakan salat idul fitri. 

Dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Sekdaprov, disampaikan bahwa Pemprov Jatim memperhatian Fatwa MUI No 28 Tahun 2020 tentang panduan kaifiat, takbir, dan salat Idul Fitri saat pandemi covid-19.

Dalam fatwa itu disebutkan bahwa salat id, takbir, tahmid, tasbih serta aktivitas ibadah lainnya sebagai ibadah di bulan Ramadan boleh dilakukan secara berjamaah.

Namun, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan untuk mencegah penularan. 

"Jadi surat yang kami keluarkan tadi ini adalah melihat adanya masukan dan juga rekomendasi dari beberapa tokoh agama, kelompok agama yang menghadap ke gubernur. Surat yang kami keluarkan isinya persis dengan Fatwa MUI," kata Heru. 

Pelaksanaan protokol kesehatan yang dimaksud adalah salat idul Fitri dilakukan secara berjemaah di tanah lapang, masjid dan mushallah, rumah maupun tempat lain.

Kegiatan tersebut dilakukan sesuai ketentuan yang diatur mulai dari saat jemaah memasuki masjid. 

"Misalnya di Masjid Al Akbar. Mulai masuk masjid jemaah sudah dipisah. Antriannya sudah diarahkan. Dan sandalnya tidak boleh ditinggal. Kita akan memberikan kresek agar supaya alas kakinya dibawa ke dalam, karena sebenarnya kalau salat di masjid antrinya itu saat akan keluar, nah ini yang kami antisipasi," kata Heru. 

Tidak hanya itu, shaf atau jarak antar jemaah juga diatur ketat.

Antar jemaah jaraknya adalah 1,5 hingga 2 meter. Saat salat pun, imam juga diatur agar tidak memperpanjang bacaan dan khutbahnya juga tidak diperbolehkan lama. Bahkan salatnya hanya dibolehkan sepuluh menit. 

"Saat keluar masjid juga kita atur agar ada jalurnya dan tidak bejubel," tegas Heru.

Selain itu protokol kesehatan juga harus dilakukan ketat.

Mulai dari pengecekan suhu tubuh, menggunakan masker, dan juga menyediakan tempat cuci tangan dengan pakai sabun.

Lebih lanjut ia menegaskan bahwa aturan ini bukan hanya untuk Masjid Al Akbar.

Melainkan juga untuk tempat penyelenggaraan salat Idul Fitri di masjid di kabupaten kota dan di  kampung-kampung. 

"Masjid di kampung, kami serahkan ke masing-masing kabupaten kota. Tapi prototipenya sudah kami contohkan," kata Heru.

 
  

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved