Bolehkah Iktikaf di Rumah Mencari Malam Lailatul Qadar? Ini Penjelasan MUI dan Quraish Shihab

Bolehkah Iktikaf di rumah bukan di masjid pada 10 hari terakhir Puasa Ramadhan 2020 selama pandemi Corona atau Covid-19?

Editor: Tri Mulyono
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi iktikaf di masjid untuk mengenali tanda-tanda malam Lailatul Qadar dan bagaimana cara mendapatkan di puasa Ramadan 2020 / 1441 H. 

SURYA.CO.ID, JAKARTA - Bolehkah Iktikaf di rumah tidak di masjid untuk mencari malam Lailatul Qadar selama pandemi Virus Corona atau COVID-19?

Berdasarkan penjelasan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan beberapa ulama termasuk Prof Quraish Shihab, Iktikaf di rumah  pada 10 hari terakhir bulan Puasa Ramadhan 2020/1441 H tak mengurangi pahala seperti Iktikaf di masjid.

Seperti diketahui pemerintah mengimbau umat Muslim beribadah di rumah untuk memutus rantai penuluaran Virus Corona atau COVID-19.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta, KH Munahar Muchtar mengatakan, melihat kondisi saat ini memang diharuskan beribadah di rumah.

"Pada dasarnya kalau kita biasa Iktikaf di masjid lantas kita niat aja Iktikaf di rumah, insya Allah pahala tidak akan berkurang, Allah tahu kok. Sama kaya kita jamaah di masjid karena kondisi begini akhirnya di rumah," kata KH Munahar Muchtar dikonfirmasi, Rabu (13/5/2020).

KH Munahar Muchtar menyampaikan jika memang kondisi ini, kegiatan ibadah di masjid tidak memungkinkan, sehingga dengan begitu tetap melakukan ibadah seperti di masjid walau dilakukan di rumah.

Kendati demikian, menurutnya yang terpenting saat melakukan Iktikaf di rumah yaitu harus niat, niatnya sama ketika melakukan Iktikaf di Masjid.

"Insya allah tidak mengurangi nilai pahala kok. Yang penting niatnya saja," katanya.

Menurutnya Iktikaf hukumnya sunah dan tidak harus pada bulan Puasa Ramadhan, boleh dilakukan pada bulan apa saja.

Pendapat ulama lain

Ustaz Satibi Darwis yang merupakan anggota Fatwa MUI Pusat, mengatakan beberapa ulama menyatakan Iktikaf hanya bisa dilakukan di masjid saja.

Namun demikian, ada pula pendapat yang menyatakan Itikaf bisa dilakukan dari rumah.

Ia menjelasakan, pendapat yang menyatakan bahwa pelaksanaan itikaf harus dilakukan di masjid yakni berdasar mahzab dari Imam Syafii dan Imam Hambali.

Dijelaskan oleh Imam Nawawi di dalam kitabnya Al-Majmu' Syarah Al Muhadzab Jilid 6 halaman 478.

"Imam Nawawi menyampaikan 'Dan tidak sah itikaf dari seorang laki-laki kecuali dalam masjid," terang Ustaz Darwis.

Ini juga berdasar dari qalam Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 187.

"..Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri'tikaf dalam mesjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya..." (Q.S Al-Baqarah :187).

Di dalam mahzab Hambali yang dijelaskan oleh Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni jilid 3 halaman 189 juga diterangkan,

"Dan tidak sah itikaf selain di masjid, jika yang Itikaf itu adalah seorang laki-laki," jelas Ustaz Darwis mengutip kitab Al-Mughni.

Dengan demikian terang Itikaf hanya bisa dilakukan di masjid menurut mahzab Syafii dan Hambali.

Pandangan dari mahzab Syafii dan Hambali tersebut juga digunakan oleh lembaga fatwa mesir terkait itikaf di saat pandemi Covid-19.

Meski begitu, terdapat satu hadist yang menyebutkan bahwa :

Jika seorang hamba sakit atau melakukan perjalanan jauh, maka dicatatkan baginya sebagaimana kebiasaan yang dia lakukan ketika dia mukim dan ketika dia sehat.

"Artinya ketika seseorang, di tahun sebelumnya melakukan itikaf, maka dia tetap mendapatkan pahala itikaf meskipun dia tidak itikaf tahun ini, karena ada niat dalam hatinya ingin itikaf dan kebiasaan yang sudah dia lakukan,"jelas ustaz Darwis.

Sementara itu, terdapat pula pandangan lain yang menyatakan itikaf bisa dilakukan di rumah saja.

Hal itu seperti dijelaskan dalam kitab Badzlul Majhud pada jilid 6 halaman 187 yang memuat pandangan Muhammad bin Umar bin Lubabah, seorang imam dalam madzhab Maliki.

"Beliau berpandangan: 'Boleh itikaf itu selain di masjid. Namun, tetap ada ketentuan yang harus dipenuhi ketika seseorang mau beriktikaf di rumah'," terang Ustaz Darwis.

Adapun Ketentuan tersebut yakni:

1. Itikaf harus dilakukan di rumah yang memiliki masjid (tempat khusus salat) di rumahnya.

Jadi, rumah tersebut selama ini memang sudah ada masjid yang dikhususkan untuk dia beribadah.

2. Seseorang yang beritikaf harus multazim.

"Yang beriktikaf harus iltizam untuk berdiam di musala rumah tersebut,, kecuali jika ada uzur untuk di tempat itu," lanjutnya.

3. Menerapkan adab itikaf

Hendaknya ketika beri’tikaf seseorang menyibukkan diri dengan melakukan ketaatan seperti berdo’a, dzikir, bershalawat pada Nabi, mengkaji Al Qur’an dan mengkaji hadits.

Dan dimakruhkan menyibukkan diri dengan perkataan dan perbuatan yang tidak bermanfaat.

Sehingga demikian, tujuan dari itikaf dapat tercapai.

Pandangan Quraish Shihab

Ulama Indonesia, Quraish Shihab memberikan penjelasan opsi melaksanakan itikaf di tengah pandemi virus corona.

Quraish Shihab mengemukakan pendapat, itikaf diperbolehkan dilaksanakan di rumah.

Quraish Shihab menjelaskan, substansi dari itikaf adalah proses perenungan terhadap semua yang telah dilakukan selama ini.

Artinya melaksanalan Iktikaf bukan soal di mana melakukan itikaf.

"Itikaf harus di masjid. Tapi, dampak buruk kehadiran di masjid (saat ini) bisa berbahaya. Karena itu kita bisa ambil substansinya," ujar Quraish dalam konferensi pers di BNPB, Jumat (24/4/2020).

Menurut Quraish Shihab, pada dasarnya itikaf adalah merenung, introspeksi.

Demikian hal tersebut bisa dilakukan di masjid maupun di rumah.

Quraish Shihab memberikan lanjutan, tujuan itikaf dilakukan di masjid yaitu agar tidak terganggu dari orang lain saat proses perenungan atau introspeksi diri.

Sekarang ini, orang sedang dianjurkan untuk tidak berkerumun supaya mencegah penyebaran Covid-19, tak terkecuali di tempat ibadah.

Oleh karena itu, umat Muslim bisa mengambil substansi ittikaf yang sebenarnya, yaitu tentang perenungan diri, bukan tentang di mana itikaf dilakukan, kata Quraish Shihab. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bisakah Itikaf Dilakukan di Rumah Selama Masa Pandemi? Ini Pandangan Para Ulama .

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved