PSBB di Surabaya

Update PSBB Jilid II Surabaya Raya, Sanksi Tegas Bagi Pelanggar hingga Polisi Tembak Maling Motor

Berikut update terbaru Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jilid II Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik Rabu (13/5/2020).

Penulis: Alif Nur Fitri Pratiwi | Editor: Musahadah
SURYA/Sugiharto dan Polsek Benjeng
Pemberlakuan PSBB di Surabaya Raya dan seorang maling motor yang ditembak polisi di Benjeng, Gresik 

SURYA.CO.ID - Berikut update terbaru Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik Rabu (13/5/2020).

Pemberlakuan PSBB Jilid II Surabaya Raya, sejumlah peraturan pun diperketat, termasuk sanksi bagi pelanggar.

Pelanggar PSBB tidak diperbolehkan memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Sanksi itu berlaku selama enam bulan terhitung sejak hari pelanggaran PSBB itu terjadi.

Sementara itu, saat pemberlakuan PSBB di Gresik seorang maling motor ditembak pihak kepolisian.

Langsung saja berikut update PSBB Surabaya, Sidoarjo, Gresik selengkapnya.

1. Sanksi Tegas Pelanggar PSBB

Anggota Satpol PP Surabaya mendata pengendara yang masuk Kota Surabaya di pintu masuk kota dari Waru Sidoarjo, saat PSBB, Sabtu (2/5/2020).
Anggota Satpol PP Surabaya mendata pengendara yang masuk Kota Surabaya di pintu masuk kota dari Waru Sidoarjo, saat PSBB, Sabtu (2/5/2020). (surya.co.id/sugiharto)

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa sudah menyampaikan sanksi bagi pelanggar aturan dalam PSBB Surabaya, Sidoarjo dan Gresik.

Pelanggar PSBB tidak diperbolehkan memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Sanksi itu berlaku selama enam bulan terhitung sejak hari pelanggaran PSBB itu terjadi.

Sedangkan Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) Jatim Heru Tjahjono menerangkan teknis penerapan sanksi tersebut.

Kartu Tanda Pengenal (KTP) para pelanggar akan ditahan oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sementara selama enam bulan, terhitung per hari pelanggaran itu terjadi.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan penerapan sanksi itu sangat mungkin terjadi.

Artinya, seandainya seorang warga tidak membawa KTP, besar kemungkinan tidak bisa menyelesaikan urusan administrasi layanan perpanjangan SIM ataupun pembuatan SKCK.

"Secara otomatis sistem yang ada di pelayanan kepolisian misalnya di SKCK dan di layanan SIM ini tidak bisa diberikan, ini menjadi sanksi," katanya, Selasa (12/5/2020).

Selain itu, lanjut Trunoyudo, pelanggar aturan PSBB juga bisa disandarkan pada argumen dalam Pasal 216 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 216 ayat 1 KUHP, tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang, dipidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu.

"Tapi jangan lupa di KUHP itu ada buku 2 dan buku 3. Buku 2 adalah kaitannya dengan kejahatan dan buku 3 kaitannya dengan pelanggaran," katanya.

"Maka pada pasal 216 ini berlaku kepada sistem peradilan nantinya dengan penetapan pelanggaran PSBB, namun dikaitkan dengan pelanggaran PSBB dengan dikaitkan dengan KUHP," tambahnya.

Namun, ungkap Trunoyudo, penerapan sanksi pasal KUHP itu tentunya melewati serangkaian tahapan mekanisme Criminal Justice System.

2. Polisi Tembak Maling Motor di Benjeng Saat PSBB Gresik Berlangsung

Tanpa Ampun, polisi tembak maling motor di Benjeng saat PSBB Gresik berlangsung.
Tanpa Ampun, polisi tembak maling motor di Benjeng saat PSBB Gresik berlangsung. (SURYA.co.id/Polsek Benjeng)

Sementara itu di tengah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Gresik akibat COVID-19 ( virus corona), pencuri motor masih marak.

Tanpa ampun, polisi menembak pelaku setelah memergokinya sedang melintas di kawasan Balongpanggang.

Saa itu, pencuri motor mengendarai sepeda motor curian Honda Beat W 3248 BF milik tetangganya sendiri.

Sekadar diketahui, Pemerintah Provinsi Jatim memperpanjang PSBB di Gresik bersamaan dengan PSBB di Surabaya dan Sidoarjo hingga 25 Mei 2020.

Pencuri motor yang ditembak polisi bernama Sapto Nugroho.

Wajah Sapto Nugroho terlihat menahan rasa sakit usai ditembak polisi.

Warga Perum Sumput Asri Blok CT no 20, Desa Sumput, Kecamatan Driyorejo ini harus terkapar di rumah sakit usai ditembak timah panas saat membawa lari motor curian milik tetanganya sendiri.

Pria berusia 34 tahun ini kakinya ditembak polisi saat melintas di Balongpanggang mengendarai sepeda motor Honda Beat W 3248 BF yang dia curi usai shalat subuh, Selasa (12/5/2020) pukul 04.30 WIB.

Keberadaan pelaku yang tamatan SMK ini dicium polisi saat berada di Balongpanggang dan diringkus di wilayah Desa Kedungrukem, Kecamatan Benjeng pukul 11.30 Wib.

Langsung saja, Sapto digelandang ke Mapolsek Driyorejo bersama motor curian yang dia bawa kabur itu

Kapolsek Driyorejo, Kompol Wavek Arifin menjelaskan, pelaku telah mencuri motor matik milik Bram Bagus Ibrahim (23), tetangganya sendiri.

Saat itu motor korban terparkir di teras usai shalat subuh.

"Kami lakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki tersangka yang mencoba kabur," kata Wavek.

Pelaku yang masih usia muda itu ternyata bukanlah pemain baru dalam kasus pencurian sepeda motor.

"Pelaku merupakan residivis dari lapas di Madiun dengan kasus yang sama. Masih kami kembangkan untuk mencari TKP yang lain,” imbuh Wavek.

3. Pelanggar PSBB Jilid II di Sidoarjo Bakal Dihukum Jadi Relawan Covid-19

Plt Bupati Sidoarjo, Nur Ahmad Syaifuddin bersama Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Sumardji dan beberapa pejabat lainnya seusai rapat di Pendopo Sidoarjo, Selasa (12/5/2020)
Plt Bupati Sidoarjo, Nur Ahmad Syaifuddin bersama Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Sumardji dan beberapa pejabat lainnya seusai rapat di Pendopo Sidoarjo, Selasa (12/5/2020) (surabaya.tribunnews.com/m taufik)

Ada beberapa aturan baru dalam pelaksanaan PSBB (pembatasan sosial berskala Besar) di Sidoarjo. Termasuk tentang sanksi atau hukuman bagi warga yang melanggar ketentuan selama penerapan PSBB.

Sejumlah perubahan aturan itu dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Sidoarjo nomor 36 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perbup nomor 31 tahun 2020.

"Ya, ada beberapa revisi. Sejumlah aturan kita sesuaikan. Termasuk mengenai sanksi yang lebih dipertegas agar PSBB tahap dua ini bisa lebih maksimal hasilnya," ujar Plt Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin beberapa saat usai menandatangi Pergub tersebut, Selasa (12/5/2020).

Menurutnya, dalam aturan baru ini Pemerintah lebih fokus dalam penanganan covid-19 di desa-desa dan perkampungan penduduk. Memaksimalkan tugas relawan desa, keterkibat RT, RW dan pengurus desa.

"Ada aturan baru, warga yang keluar rumah harus membawa surat keterangan dari RT / RW di tempat tinggalnya. Jika tidak, maka bakal kena sanksi," kata Nur Ahmad.

Yang dimaksud itu adalah warga di luar petugas keamanan, petugas medis, pekerja yang berangkat dan pulang dari tempat kerja, serta golongan pengecualian lain.

Warga yang ketahuan melanggar, bakal diminta KTP-nya oleh petugas. Jika tidak membawa, akan diminta SIM-nya. Dan jika tidak bawa juga, maka kendaraannya yang disita.

Identitas warga yang melanggar bakal disita sampai 14 hari atau selama pemberlakuan PSBB.

Jam malam juga bakal semakin tegas. Mereka yang keluyuran tidak jelas pada malam hari bakal kena sanksi.

Termasuk sanksi atau hukuman untuk bekerja sosial menjadi relawan Covid-19. Entah berjaga di posko, jadi pekerja sosial di chek point dan sebagainya.

"Supaya mereka tahu beratnya tugas melawan penyebaran covid-19. Juga biar tahu bahwa petugas juga berat. Melakukan penertiban, membantu warga, bahkan menolong pasien," lanjutnya.

Dalam revisi Perbup itu juga ada perubahan tentang aturan operasional Pasar. Jika selama ini dibatasi jam operasional, pada PSBB tahap dua mulai dibatasi hari operasionalnya. Bisa sehari tutup sehari buka.

Namun satu pasar dan pasar lain dibedakan jadwalnya. Supaya warga yang benar-benar mendesak keperluannya tetap bisa mendapatkan barang pokok yang dibutuhkan.

Pada PSBB tahap dua, polisi juga bersiap menindak tegas warga yang melanggar. Dasarnya sudah jelas, Peraturan Gubernur dan Peraturan Bupati yang sudah direvisi tersebut.

"Tapi sekali lagi, kesadaran masyarakat yang paling penting. Setegas apapun aturan, jika kesadaran masyarakat rendah, semua akan sia-sia," imbuh kapolres.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved