PSBB di Surabaya
Update PSBB Jilid II Surabaya Raya, Sanksi Tegas Bagi Pelanggar hingga Polisi Tembak Maling Motor
Berikut update terbaru Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jilid II Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik Rabu (13/5/2020).
Penulis: Alif Nur Fitri Pratiwi | Editor: Musahadah
Jam malam juga bakal semakin tegas. Mereka yang keluyuran tidak jelas pada malam hari bakal kena sanksi.
Termasuk sanksi atau hukuman untuk bekerja sosial menjadi relawan Covid-19. Entah berjaga di posko, jadi pekerja sosial di chek point dan sebagainya.
"Supaya mereka tahu beratnya tugas melawan penyebaran covid-19. Juga biar tahu bahwa petugas juga berat. Melakukan penertiban, membantu warga, bahkan menolong pasien," lanjutnya.
Dalam revisi Perbup itu juga ada perubahan tentang aturan operasional Pasar. Jika selama ini dibatasi jam operasional, pada PSBB tahap dua mulai dibatasi hari operasionalnya. Bisa sehari tutup sehari buka.
Namun satu pasar dan pasar lain dibedakan jadwalnya. Supaya warga yang benar-benar mendesak keperluannya tetap bisa mendapatkan barang pokok yang dibutuhkan.
Pada PSBB tahap dua, polisi juga bersiap menindak tegas warga yang melanggar. Dasarnya sudah jelas, Peraturan Gubernur dan Peraturan Bupati yang sudah direvisi tersebut.
"Tapi sekali lagi, kesadaran masyarakat yang paling penting. Setegas apapun aturan, jika kesadaran masyarakat rendah, semua akan sia-sia," imbuh kapolres.