PSBB di Surabaya

Update PSBB Jilid II Surabaya Raya, Sanksi Tegas Bagi Pelanggar hingga Polisi Tembak Maling Motor

Berikut update terbaru Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jilid II Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik Rabu (13/5/2020).

Penulis: Alif Nur Fitri Pratiwi | Editor: Musahadah
SURYA/Sugiharto dan Polsek Benjeng
Pemberlakuan PSBB di Surabaya Raya dan seorang maling motor yang ditembak polisi di Benjeng, Gresik 

SURYA.CO.ID - Berikut update terbaru Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik Rabu (13/5/2020).

Pemberlakuan PSBB Jilid II Surabaya Raya, sejumlah peraturan pun diperketat, termasuk sanksi bagi pelanggar.

Pelanggar PSBB tidak diperbolehkan memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Sanksi itu berlaku selama enam bulan terhitung sejak hari pelanggaran PSBB itu terjadi.

Sementara itu, saat pemberlakuan PSBB di Gresik seorang maling motor ditembak pihak kepolisian.

Langsung saja berikut update PSBB Surabaya, Sidoarjo, Gresik selengkapnya.

1. Sanksi Tegas Pelanggar PSBB

Anggota Satpol PP Surabaya mendata pengendara yang masuk Kota Surabaya di pintu masuk kota dari Waru Sidoarjo, saat PSBB, Sabtu (2/5/2020).
Anggota Satpol PP Surabaya mendata pengendara yang masuk Kota Surabaya di pintu masuk kota dari Waru Sidoarjo, saat PSBB, Sabtu (2/5/2020). (surya.co.id/sugiharto)

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa sudah menyampaikan sanksi bagi pelanggar aturan dalam PSBB Surabaya, Sidoarjo dan Gresik.

Pelanggar PSBB tidak diperbolehkan memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Sanksi itu berlaku selama enam bulan terhitung sejak hari pelanggaran PSBB itu terjadi.

Sedangkan Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) Jatim Heru Tjahjono menerangkan teknis penerapan sanksi tersebut.

Kartu Tanda Pengenal (KTP) para pelanggar akan ditahan oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sementara selama enam bulan, terhitung per hari pelanggaran itu terjadi.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan penerapan sanksi itu sangat mungkin terjadi.

Artinya, seandainya seorang warga tidak membawa KTP, besar kemungkinan tidak bisa menyelesaikan urusan administrasi layanan perpanjangan SIM ataupun pembuatan SKCK.

"Secara otomatis sistem yang ada di pelayanan kepolisian misalnya di SKCK dan di layanan SIM ini tidak bisa diberikan, ini menjadi sanksi," katanya, Selasa (12/5/2020).

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved