KABAR GEMBIRA, Besaran THR Pensiunan PNS dan TNI-Polri Utuh Tanpa Potongan, Perintah Jokowi
Kabar gembira, besaran tunjangan hari raya (THR) bagi pensiunan pegawai sipil negeri (PNS) dan TNI-Polri utuh tanpa potongan.
SURYA.CO.ID, JAKARTA - Kabar gembira, besaran tunjangan hari raya (THR) bagi pensiunan pegawai sipil negeri (PNS) dan TNI-Polri utuh tanpa potongan.
Atas perintah Presiden Jokowi, THR pensiunan PNS dan TNI-Polri utuh tanpa potongan iuran asuransi kesehatan atau Askes.
Seperti diketahui pemerintahan Presiden Jokowi tahun ini mengeluarkan aturan baru soal THR PNS, TNI-Polri, dan pensiunan menyusul terjadinya pandemi Virus Corona atau COVID-19.
Secara umum besaran THR PNS dan TNI-Polri berkurang dibanding tahun lalu dan tidak semua PNS dan TNI-Polri menerima THR 2020.
Namun, khusus pensiunan, semuanya menerima THR 2020 dan bahkan tanpa potongan.
Aturan baru soal THR bagi pekerja swasta juga bisa Anda simak di bagian akhir artikel ini.
• UPDATE 13 Golongan THR PNS dan Pensiunan yang Cair Jumat 15 Mei 2020, Diputuskan Jokowi
• Besaran THR PNS, Pensiunan, TNI-Polri Cair 15 Mei Sesuai Golongan, ini 12 Kategori yang Tidak Dapat
• Bayar THR Paling Lambat H-7. Jika Tidak, Silakan Lapor ke Sini
• Daftar Kartu Pra Kerja Gelombang 4 di www.prakerja.go.id Ditunda, Ada Kabar Baik untuk Korban PHK
Pencairan THR untuk pensiunan, PNS dan TNI-Polri tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2020 yang sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dalam PP tersebut, pemerintah menyebut THR PNS serta TNI-Polri akan diberikan THR dengan komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Berbeda dari tahun lalu, tunjangan kinerja tak diberikan dalam THR pada tahun ini.
Sebagai aturan turunan dari PP Nomor 24 Tahun 2020, Menteri Keuangan Sri Mulyani Idrawati telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 49 tahun 2020.
PMK tersebut juga mengatur pembayaran hak THR bagi para pensiunan PNS.
Besaran THR pensiunan abdi negara ini terdiri dari komponen berupa pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan.
Selain itu, THR bagi pensiunan ini bersifat utuh atau tak dipotong asuransi kesehatan.
Skema pencairan ini diatur dalam pasal 21.