Puasa 2020

Cara Hitung Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga, ini Waktu yang Tepat untuk Membayar

Simak cara hitung zakat fitrah untuk diri sendiri, istri, anak perempuan, anak lelaki, serta seluruh keluarga.

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
FORKOM JERMAN
Cara Hitung Zakat Fitrah 1441 Hijriyah 

SURYA.co.id - Simak cara hitung zakat fitrah untuk diri sendiri, istri, anak perempuan, anak lelaki, serta seluruh keluarga.

Selain cara hitung, terdapat pula bacaan niat bayar zakat fitrah sesuai dengan ketentuan dalam Islam.

Seperti diketahui, bayar zakat fitrah merupakan satu kewajiban umat Islam, mulai tua, muda, besar, kecil, lelaki, hingga perempuan.

Bahkan bayi yang lahir di akhir bulan Ramadhan sebelum matahari terbenam pun wajib membayar zakat fitrah.

Di tengah pandemi COVID-19, Kementerian Agama (Kemenag) mengimbau agar umat muslim menyegerakan pembayaran zakat fitrah.

Hal ini dikarenakan keberadaan zakat fitrah bisa membantu para mustahik untuk terpenuhi kebutuhan pokoknya saat masa darurat COVID-19.

Selain itu, pengumpulan dan penyaluran zakat fitrah juga diimbau untuk meminimalisir kontak fisik.

Ramadan 1440 H - Tata Cara Penghitungan Zakat Fitrah Bila Diganti Uang, Lengkap dengan Bacaan Ni
Ramadan 1440 H - Tata Cara Penghitungan Zakat Fitrah Bila Diganti Uang, Lengkap dengan Bacaan Ni (NU Online)

Besaran zakat fitrah

Adapun besaran zakat fitrah yang dibayarkan adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Namun, para ulama, di antaranya Shaikh Yusuf Qardawi membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.

Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 27 Tahun 2020 tentang Nilai zakat fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jabodetabek ditetapkan, nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp 40 ribu/jiwa.

Nominal ini tentu saja berbeda-beda antar daerah satu dengan lainnya karena mengikuti standar harga yang berlaku di masing-masing daerah.

Di Sumatera Selatan misalnya, besaran uang untuk membayar zakat fitrah mulai dari Rp 22.500 hingga Rp 30 ribu.

Halaman
1234
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved