Virus Corona di Surabaya
Syarat Penumpang Kereta Api Surabaya - Jakarta/Bandung (PP) Dibuka Besok 12 Mei, Ini Harga Tiketnya
Mulai besok, Selasa (12/5/2020) PT Kereta Api Indonesia akan mengoperasikan perjalanan Kereta Api Luar Biasa (KLB) untuk berbagai rute.
Penulis: Fikri Firmansyah | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID - Mulai besok, Selasa (12/5/2020) PT Kereta Api Indonesia akan mengoperasikan perjalanan Kereta Api Luar Biasa (KLB) untuk berbagai rute jarak jauh.
Ada tiga rute dari dan ke Kota Surabaya yang akan dibuka besok.
Pemesanan tiket kereta api akan dimulai hari ini, Senin (11/5/2020) di loket stasiun keberangkatan penumpang untuk maksimal H-7 keberangkatan.
Meski perjalanan kereta api sudah dibuka, namun calon penumpang harus memenuhi persyaratan ketat.
VP Public Relations KAI, Joni Martinus, mengungkapkan menjelaskan, untuk dapat membeli tiket tersebut, calon penumpang diharuskan melengkapi persyaratan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19.
"Persyaratan tersebut di antaranya menunjukkan surat hasil tes negatif Covid-19, surat tugas dari perusahaan, kartu identitas atau tanda pengenal lainnya yang sah, serta dokumen pendukung lainnya sesuai peraturan," kata Joni.
Selain itu Joni menyebutkan, setelah melengkapi syarat yang harus dipenuhi calon penumpang diharuskan melapor ke posko Gugus Tugas Covid-19, yang ada di stasiun untuk menyerahkan berkas persyaratan.
Setelah berkas yang diserahkan terverifikasi, lanjut Joni, calon penumpang akan mendapatkan surat izin dari Satgas Covid-19 dua rangkap.
"Lembar pertama diberikan ke petugas loket saat akan membeli tiket, dan lembar kedua ditunjukkan kepada petugas pada saat boarding. Surat Izin tersebut berlaku hanya untuk satu kali perjalanan," ujar Joni.
Selain itu Joni juga mengungkapkan, bahwa setiap penumpang yang akan menggunakan KLB tersebut diharuskan untuk menggunakan masker, bersuhu tubuh di bawah 38 derajat Celsius, membawa tiket, identitas asli, serta Surat Izin dari Satgas Covid-19.
“Penumpang yang akan berangkat namun tidak memenuhi persyaratan tersebut, dilarang naik kereta api dan tiket akan dikembalikan 100 persern,” kata Joni.
Joni juga menambahkan, jadwal perjalanan KLB juga sudah disesuaikan dengan jadwal pembatasan transportasi umum pada setiap daerah yang menerapkan Pembatasan Sosial berskala Besar (PSBB).
Berikut kriteria dan syarat penumpang kereta api sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 :
1. Kriteria pengecualian