Virus Corona di Pasuruan

Penyidik WFH, Kuasa Hukum di Pasuruan Mengaku Kecewa Tak Bisa Berkomunikasi dengan Kliennya

Indrawansyach, seorang pengacara yang mengaku kecewa kinerja penyidik KPPBC Tipe Madya A Pasuruan.

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Parmin
surya.co.id/galih lintartika
Indrawansyach, pengacara yang mengaku kecewa dengan kinerja penyidik KPPBC Tipe Madya A Pasuruan. 

SURYA.co.id | PASURUAN - Pandemi COVID-19  berdampak ke segala sektor, salah satunya bidang hukum.

Seorang pengacara, Indrawansyach,  tidak bisa menemui kliennya karena penyidiknya bekerja dari rumah.

Ia mengaku sangat kecewa karena sudah dua minggu tidak bisa bertemu dengan penyidik dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Pasuruan.

Dikatakan dia, penyidik yang bersangkuan sedang terkena dampak pandemi COVID-19 dan terpaksa harus Work From Home (WFH) atau bekerja di rumah. 

Kebetulan, penyidik yang bersangkutan juga terkena aturan Pembasatan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Jujur sangat kecewa. Karena kalau pidana ini kan kita bicara waktu. Khawatirnya, waktunya tidak terkejar. Kemarin saja, baru memperpanjang masa tahanan klien kami," kata dia, Senin (11/5/2020).

Dia menjelaskan, sebagai kuasa hukum kliennya, N yang sedang tersangkut masalah di KPPBC Pasuruan ini juga memiliki hak untuk berdiskusi dengan kliennya.

Ia ingin mempersiapkan dokumen dan bukti untuk bekal sidang.

"Informasi terakhir, kasus ini sudah tahap 1. Klien kami sudah ditetapkan tersangka. Nah ini, kami juga baru tahu. Makanya kami ingin ketemu dengan penyidiknya, kami ingin minta dokumen pemeriksaannya," jelas dia.

Hari ini, ia hanya bertemu dengan penyidik yang piket. Ia berharap, ini menjadi catatan penyidik untuk tetap bisa memberikan informasi ke pengacara.

"Saya mendapat kuasa dari keluarganya," jelas dia.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved