Virus Corona di Pasuruan
Kejari Sudah Tahu Perbedaan Harga Satuan di Dinkop dan UMKM Dalam Megaproyek 2,5 Juta Masker
Jika memang ada yang salah, pihaknya tidak akan segan untuk melakukan penelitian, bahkan siap untuk penyelidikan lebih mendalam.
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Anas Miftakhudin
SURYA.CO.ID I PASURUAN -
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan, Ramdhanu sudah mendengar kabar addendum atau perubahan harga satuan masker yang ada di Dinas Koperasi (Dinkop dan UMKM) Kabupaten Pasuruan.
"Perubahan harga itu beralasan. Memang itu hasil dari rapat koordinasi yang sudah kami lakukan," kata Kajari Ramdhanu saat ditemui, Senin (11/5/2020) sore.
Perubahan harga itu terjadi setelah daerah yang notabene banyak industri tekstilnya masuk dalam daerah yang sudah diterapkan program Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Seperti Gresik, Surabaya dan Sidoarjo. Sudah 14 hari dilaksanakan dan sekarang diperpanjang. PSBB ini berdampak pada pelaku UMKM di Pasuruan yang sangat sulit mendapatkan bahan baku pembuatan masker," jelasnya.
Akhirnya, kata Ramdhanu, banyak pelaku UMKM di Pasuruan yang terpaksa membeli bahannya di wilayah sekitar Pasuruan. Secara harga, itu jelas berbeda sekalipun dengan kualitas sama.
"Kalau beli di Surabaya, Sidoarjo atau Gresik, harga bisa lebih murah. Berhubung ada penerapan PSBB, terpaksa belanja di Pasuruan saja. Nah, ini membuat UMKM juga semakin dihadapkan dengan persoalan yang sulit," jelasnya.
Ia menyebut, UMKM merasa keberatan dengan harga satuan masker Rp 3.500/pcs. Harga satuan ini dirasa tidak mencukupi dikarenakan tekstil yang dibeli itu harganya berbeda.
"Akhirnya, disepakati diubahlah harga satuannya. ini bertujuan untuk membantu percepatan dan penyelesaian pembuatan masker yang diperuntukkan untuk masyarakat Kabupaten Pasuruan," urainya.
Kondisi ini berbeda dengan Disperindag. Dijelaskan Kajari, Disperindag sudah menyiapkan bahan sejak awal sebelum tiga kota besar ini diterapkan PSBB. Sehingga, dalam keputusan bersama, harga satuan maskernya tetap.
"Di Dinkop dan UMKM memang sempat ada keterlambatan penyusunan atau penyampaian proposal untuk pelaksanaan pengadaan masker ini. Jadi ketinggalan dan keburu tiga wilayah ini PSBB," jelas dia.
Dia mengaku, sebagai Wakil Satgas Covid-19, pihaknya tidak memandang apapun. Kata dia, jika memang ada yang salah, pihaknya tidak akan segan untuk melakukan penelitian, bahkan siap untuk penyelidikan lebih mendalam.
Sekadar diketahui, Dinas Koperasi (Dinkop UMKM) dan Disperindag Kabupaten Pasuruan memiliki perbedaan prinsip, meski sama - sama mengerjakan megaproyek pengadaan 2,5 juta masker untuk masyarakat Kabupaten Pasuruan.
Disperindag memilih untuk mempertahankan harga satuan masker Rp 3.500. Sedangkan Dinkop memilih menaikkan harga satuan masker mejadi Rp 4.500. Ada kenaikan Rp 1.000 di setiap masker yang dibeli dari para pelaku UMKM di Kabupaten Pasuruan.