Jadwal Resmi! THR PNS, Pensiunan dan TNI-Polri Cair 15 Mei 2020, ini Daftar Orang Tak Dapat

Jadwal resmi! Tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI-Polri dan semua pensiunan cair paling lambat 15 Mei 2020.

Editor: Tri Mulyono
TRIBUNNEWS
Menteri Keuangan Sri Mulyani umumkan jadwal resmi THR PNS, pensiunan dan TNI-Polri cair 15 Mei 2020 dan daftar orang tak dapat THR. 

SURYA.CO.ID, JAKARTA - Jadwal resmi! Tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI-Polri dan semua pensiunan cair paling lambat 15 Mei 2020.

Update jadwal THR PNS dan pensiunan cair itu disampaikan langsung Menteri Keuangan Sri Mulyani hari ini, Senin (11/5/2020).

Rincian besaran THR PNS dan pensiunan juga diungkap Sri Mulyani termasuk daftar orang-orang yang tidak mendapat THR tahun ini.

THR PNS, Polri-TNI & Pensiunan Cair 15 Mei 2020, CPNS Dapat 80 Persen, Ini Besaran Selengkapnya!

KABAR GEMBIRA, THR PNS & Pensiunan Cair Jumat 15 Mei 2020, Sri Mulyani Ungkap Rincian Besaran

Cara Upgrade Link Aja, OVO, Go-Pay untuk Cairkan Insentif Kartu Pra Kerja & Bisa Ditarik Tunai

Cara Ganti Rekening Pencairan Insentif Kartu Pra Kerja di www.prakerja.go.id & Update Gelombang 4

Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pencairan THR kepada aparatur sipil negara (ASN) atau PNS, TNI-Polri akan dilakukan secara serentak paling lambat pada Jumat (15/5/2020) mendatang.

Lebih lanjut Menkeu bilang, aturan terkait dengan pemberian THR seperti Peraturan Pemerintah (PP) sudah diteken Presiden Jokowi dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait THR saat ini juga sudah dikeluarkan.

"Kami sekarang sedang melakukan persiapan dengan seluruh satuan kerja (satker) untuk eksekusi pembayaran THR ini diharapkan akan bisa dilakukan secara serentak paling lambat pada hari Jumat (15/5) ini," kata Sri Mulyani dalam telekonferensi daring, Senin (11/5/2020) seperti dikutip dari Kontan.co.id.

Menkeu menjelaskan, anggaran yang dialokasikan untuk pemberian THR di tahun ini adalah sebesar Rp 29,38 triliun.

Rinciannya, untuk ASN Pusat, TNI, dan Polri sebesar Rp 6,77 triliun, untuk pensiunan Rp 8,70 triliun, dan untuk ASN daerah Rp 13,898 triliun.

Seperti diketahui untuk tahun ini, pejabat Eselon I dan Eselon II tidak akan mendapatkan THR.

Karena, ASN yang diberikan THR hanyalah Eselon III, TNI, Polri, hakim, dan hakim agung yang setara dengan jabatan di bawah Eselon II.

Anggaran THR untuk pejabat Eselon I, Eselon II, serta pejabat negara ini akan dialokasikan untuk penanganan wabah virus corona di Indonesia.

"Kami terus melakukan kajian terhadap berbagai langkah-langkah yang bisa tetap memfokuskan pada penanganan virus corona, yaitu penanganan penyebaran dan mencegah korban jiwa. Namun, di sisi lain juga mengkaji berbagai kemungkinan agar dampak kepada sosial ekonomi itu bisa dikurangi," jelas Sri Mulyani.

Kriteria PNS yang menerima THR

Bersamaan dengan surat yang ditandatangani oleh Menkeu tersebut, juga terlampir RPP tentang Pemberian THRbagi PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pegawai Non PNS, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan (RPP THR).

Halaman
1234
Sumber: Kontan
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved