Berita Gresik

Fakta Pria Gresik Setubuhi Siswi SMP Tak Ditahan, Ibu Korban Jatuh Sakit & Upaya Suap Rp 500 Juta

Meski sudah dua pekan pria Gresik SG (50) dilaporkan atas dugaan persetubuhan terhadap siswi SMP Gresik (MD), pelaku masih keluyuran.

Penulis: Willy Abraham | Editor: Iksan Fauzi
Kolase
Fakta Pria Gresik Setubuhi Siswi SMP Tak Ditahan, Ibu Korban Jatuh Sakit & Upaya Suap Rp 500 Juta 

SURYA.co.id | GRESIK - Meski sudah dua pekan pria Gresik SG (50) dilaporkan atas dugaan persetubuhan terhadap siswi SMP Gresik (MD), pelaku masih keluyuran.

Pihak Polres Gresik belum memanggil terduga pelaku untuk diperiksa. Adapun menurut pengakuan saksi, persetubuhan dilakukan di bawah ancaman dan salah satunya terjadi di kandang ayam.

Malahan, ada dugaan, pelaku melalui saran anggota DPRD Gresik dari Fraksi NasDem berupaya menyogok korban.

Uang sogokan yang disarankan senilai Rp 500 juta. 

Kini, tak kunjungnya terduga diperiksa Polres Gresik membuat ibu korban IS (49) jatuh sakit. 

Setiap hari dia mempertanyakan kelanjutan proses hukum yang ada di tangan Polres Gresik. 

Penyakit darah tinggi SG kambuh. Hanya MD yang merawat ibunya. 

Hal ini diungkapkan langsung oleh C, kakak korban.

"Kasian ibu sampai sakit mikir terduga pelaku belum ditahan," ujar C, Senin (11/5/2020).

Lokasi kandang ayam yang menjadi tempat rudapaksa SG (50) kepada MD (16).  Pelaku yang Paksa Bocah SMP Layani Hubungan Badan di Kandang Ayam hingga Hamil 7 Bulan Masih Bebas Kluyuran
Lokasi kandang ayam yang menjadi tempat rudapaksa SG (50) kepada MD (16). Pelaku yang Paksa Bocah SMP Layani Hubungan Badan di Kandang Ayam hingga Hamil 7 Bulan Masih Bebas Kluyuran (Surabaya.Tribunnews.com/Willy Abraham)

Menurut C, orang tuanya yang hanya tinggal seorang ibu itu hanya dirawat di rumah bersama MD yang saat ini hamil anak terduga pelaku SG dengan usia kandungan tujuh bulan.

"Ibu dirawat adik (MD) di rumah," ucapnya.

Hingga saat ini terduga pelaku SG masih bebas berkeliaran di desa.

Bahkan pria paruhbaya yang telah memiliki istri dan dua anak itu masih terlihat riwa-riwi.

C menyebut terduga pelaku masih belum ditahan. Keluarganya juga tidak mendapat ancaman.

"Pengancaman tidak ada mas, tetapi percobaan penyuapan agar keluarga mencabut laporan," terangnya.

Sudah dua pekan laporan dilayangkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Gresik hingga saat ini belum dilakukan pemanggilan kepada terduga pelaku.

Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Panji P menyebut surat pemanggilan terduga pelaku SG hingga saat ini masih belum dilakukan.

"Kalau sudah dikirim pasti saya beritahukan ke pelapor atau korbannya," tutupnya.

Saat ini, korban yang dikenal ceria dan aktif di sekolah itu hanya bisa menghabiskan waktu di rumah merawat ibunya sembari menunggu kelahiran buah hatinya.

Upaya bungkam kasus senilai uang Rp 500 juta

IS, ibu korban (kiri) bersama C, kakak korban (tengah) dan kuasa hukum Abdullah Syafii (kanan) di Mapolres Gresik di sela-sela pemeriksaan, Senin (4/5/2020) kemarin. Lokasi kandang ayam yang menjadi tempat rudapaksa SG (50) kepada MD (16).
IS, ibu korban (kiri) bersama C, kakak korban (tengah) dan kuasa hukum Abdullah Syafii (kanan) di Mapolres Gresik di sela-sela pemeriksaan, Senin (4/5/2020) kemarin. Lokasi kandang ayam yang menjadi tempat rudapaksa SG (50) kepada MD (16). (Istimewa)

Update kasus siswi SMP Gresik yang disetubuhi seorang pria berusia 50 Tahun hingga hamil 7 bulan dan kasusnya sudah dilaporkan ke Polres Gresik.

Kasusnya siswi SMP Gresik berinisial MD (16) dihamili SG ini belum terlihat titik terang. Sejak dilaporkan orang tuanya pekan lalu, Polres Gresik belum menangkap pelaku.

Bahkan, kini ada usulan sogokan uang Rp 500 juta untuk membungkam korban dan pelaku tidak diproses hukum.

Usulan sogokan disampaikan oleh anggota Fraksi Nasdem, Nur Hudi.

MD yang kini duduk di bangku kelas VIII SMP disetubuhi pia Gresik itu beberapa kali di kandang ayam.

Saat dikonfirmasi, Nur Hudi tidak menampik adanya ajakan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan.

Menurutnya, opsi yang dia tawarkan itu adalah solusi yang bijaksana, dengan menggunakan pendekatan kekeluargaan.

Sebab, bayi yang dikandung oleh gadis tersebut merupakan anak dari SG.

Yang hingga kini masih berstatus sebagai terlapor akibat ulah bejatnya tersebut.

"Itu inisiatif saya sendiri untuk memikirkan masa depan korban dan dan bayinya, karena kondisi ekonomi korban dan keluarga sangat memprihatinkan belum punya rumah, tinggal di rumah kontrakan.

Itupun kalau korban setuju, kalau tidak ya tidak apa-apa, kita hanya sampaikan solusi.

Masalah hukum pencabulan anak di bawah umur itu masuk hukum khusus walaupun ada kesepakatan damai antar keluarga ya tetap di proses.

Mungkin sifatnya hanya meringankan hukuman tersangka, kami pun paham masalah hukum tersebut," terangnya, Sabtu (9/5/2020).

Dikatakannya, terduga pelaku memiliki kemampuan finansial yang cukup.

Bahkan punya dua hektar tanah dan sawah.

SG sendiri merupakan tetangga dari korban.

Bahkan, diduga kuat terduga pelaku itu merupakan orang dekat dari Nur Hudi.

"Sebetulnya niat kuasa hukum korban itu baik untuk menegakan hukum pencabulan anak supaya perbuatan ini tidak terjadi di masyarakat kita.

Beliau sudah benar tindakannya.

Tapi saya selaku wakil rakyat juga bertujuan yang sama membantu korban dari sisi sosial dan ekonomi, supaya nasib korban dan bayinya punya masa depan.

Dengan publikasi seperti ini di harapkan kita bisa memberikan pendidikan hukum kepada masyarakat kita," paparnya.

Disinggung uang nominal Rp 500 juta yang rencananya akan diserahkan kepada korban sebagai bentuk kekeluargaan, Nur Hudi menyebut itu bukan uang pribadinya.

"Itu rencana tak mintakan tanahnya SG, kalau SG setuju dan korban setuju.

Kalau tidak setuju keduanya ya biarkan saja.

Kita hanya bantu carikan solusi saha untuk membantu ekonomi korban dan meringankan hukuman tersangka," pungkas pria yang disapa Ki Ageng ini.

Sementara itu, kasus tersebut sudah didengar Badan Kehormatan (BK) DPRD Gresik. Meskipun demikian, pihak BK belum bisa melakukan upaya lebih lanjut.

Ketua BK DPRD Gresik, Faqih Usman mengaku belum menerima laporan tersebut hingga saat ini.

"kami sendiri tidak bisa melakukan persidangan tanpa adanya aduan," ucapnya.

Politisi PAN ini sedang menunggu perkembangan proses hukum dari Kepolisian. Apabila benar terbukti terlibat. secara hukum formil pihaknya bisa melakukan pemanggilan kepada Nur Hudi.

Menurut Pasal 29 huruf f Peraturan DPRD nomor 1 tahun 2016 tentang Kode Etik Dewan. Anggota DPRD Gresik dilarang menggunakan jabatannya untuk mempengaruhi proses penyelidikan, penyidikan, dan pengambilan keputusan pada lembaga penegak hukum, yang ditujukan untuk kepentingan pribadi atau di luar fungsi dan haknya sebagai Anggota atau Pimpinan DPRD.

Meskipun begitu, pihaknya berkomitmen akan menjunjung tinggi Kode Etik tersebut.

"Ada tiga sanksi, paling ringan hanya teguran lisan atau tertulis paling berat pemberhentian sebagai anggota dewan," tutup Faqih.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved