3 Hari Lagi THR PNS & Pensiunan Cair, Berikut Besaran Sesuai Golongan dan Perintah Jokowi
Tiga hari lagi tunjangan hari raya (THR) pegawai negeri sipil (PNS) anggota TNI-Polri dan pensiunan tahun 2020 dipastikan cair.
SURYA.CO.ID, JAKARTA - Tiga hari lagi tunjangan hari raya (THR) pegawai negeri sipil (PNS) anggota TNI-Polri dan pensiunan tahun 2020 dipastikan cair.
Besaran, kriteria PNS yang menerima THR dan siapa saja yang tidak menerima THR tahun ini juga diungkap Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Besaran dan daftar penerima THR PNS dan pensiunan tahun ini berubah setelah terjadi pandemi Virus Corona atau COVID-19.
Pemerintahan Presiden Jokowi membuat keputusan baru baru soal THR PNS karena dana pemerintah banyak tersedot untuk penanganan Virus Corona atau COVID-19.
• Jadwal THR PNS Cair Minggu Ini Paling Lambat 15 Mei 2020, Bagaimana Nasib Pekerja Swasta?
• Perusahaan Wajib Bayarkan THR Karyawan Jelang Lebaran, Disnakertrans Jatim Buka Posko Pengaduan
• Jelang THR PNS & Pensiunan 2020 Cair, Begini Tips Mengaturnya agar Efisien Saat Pandemi Virus Corona
• Cara Ganti Rekening Pencairan Insentif Kartu Pra Kerja di www.prakerja.go.id & Update Gelombang 4
Peraturan pemerintah tentang THR 2020 sudah ditandatangani Presiden Jokowi, sementara aturan teknis berupa peraturan menteri keuangan juga sudah disiapkan.
Setelah kedua payung hukum itu resmi terbit, pencairan THR segera dieksekusi.
”Pembayaran THR 2020 akan dilakukan serentak paling lambat hari Jumat ini, tanggal 15 Mei 2020,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam telekonferensi pers di Jakarta, Senin (11/5/2020).
Kementerian Keuangan akan mencairkan tunjangan hari raya atau THR selambat-lambatnya pada Jumat (15/5/2020). Alokasi anggaran THR 2020 sebesar Rp 29,38 triliun untuk pensiunan serta pegawai negeri sipil, prajurit TNI, dan anggota Polri, yang jabatannya di bawah atau setara dengan eselon III.
Alokasi anggaran THR 2020 sebesar Rp 29,382 triliun untuk THR Aparatur Sipil Negara (ASN) Rp 6,775 triliun, pensiunan Rp 8,708 triliun, dan ASN daerah Rp 13,898 triliun.
Alokasi anggaran lebih rendah dibandingkan dengan tahun lalu karena tidak ada gaji ke-13 dan tidak semua ASN mendapatkan THR.
Tahun ini, THR hanya dibayarkan untuk pensiunan serta pegawai negeri sipil, prajurit TNI, dan anggota Polri, yang jabatannya di bawah atau setara dengan eselon III.
Pelaksana dan pejabat eselon III ke bawah akan mendapatkan THR dari gaji pokok dan tunjangan melekat, tidak dari tunjangan kinerja.
Adapun pensiunan tetap mendapat THR sama seperti pada 2019.
”Jabatan fungsional eselon I dan II tidak mendapat THR,” kata Sri Mulyani