Sabtu, 18 April 2026

PSBB Malang Raya

Khofifah Sudah Kirim Surat Pengajuan PSBB Malang Raya ke Kementerian Kesehatan

Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa telah mengirimkan surat pengajuan penerapan PSBB Malang Raya kepada Kementerian Kesehatan RI.

Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: Eben Haezer Panca
Surabaya.Tribunnews.com/sofyan arif candra
Pertemuan antara Gubernur Jatim dengan 3 kepala daerah di Malang Raya untuk membahas penerapan PSBB. 

SURYA.co.id | SURABAYA - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menegaskan bahwa surat pengajuan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Malang Raya telah dikirimkan ke Kementerian Kesehatan.

Langkah ini menjadi tindak lanjut setelah dicapainya kesepakatan penerapan PSBB antara gubernur dengan kepala daerah Kabupaten Malang, Kota Malang dan Kota Batu.

"Untuk pengajuan penetapan PSBB di kawasan Malang Raya sudah kami kirimkan ke Menteri Kesehatan tadi pagi," kata Gubernur Khofifah dalam rakor virtual dengan Gugus Tugas Nasional di Gedung Negara Grahadi, Minggu (10/5/2020) siang.

Kesepakatan untuk penerapan PSBB di Malang Raya diambil setelah dalam adanya epidemiologi Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Airlangga Surabaya yang telah mencapai skor maksimal yaitu 10.

Di Malang Raya sudah terjadi doubling time atau peningkatan kasus menjadi dua kali lipat yang sudah terjadi sebanyak 4 periode di Malang Raya. Hal ini menjadi salah satu bobot pertimbangan yang mengkhawatirkan.

Selain itu angka kejadian kasus konfirmasi covid-19 di Malang Raya sudah mencapai 1,5 per 100.000 penduduk. Dan ketiga pertambahan angka kasus konfirmasi covid-19 di Malang Raya juga diikuti dengan penambahan kasus kematian dari waktu ke waktu.

Case Fatality Rate (CFR) atau persentase kematian kasus covid-19 di Malang Raya sudah mencapai 7,4 persen. Padahal seharusnya CFR di angka 5 persen saja itu sudah mengkhawatirkan.

Selain itu di kawasan Malang Raya dalam kajian epidemiologi juga sudah dilihat adanya transmisi lokal yang ditandai dengan terus bertambahnya peta sebaran covid-19 berdasarkan wilayah kecamatan yang kian memerah.

Tercatat di Kabupaten Malang ada 14 kecamatan dari total 33 kecamatan yang masuk zona merah terjangkit covid-19. Kemudian untuk Kota Malang sudah 4 dari 5 kecamatan yang masuk zona merah. Sedangkan untuk Kota Batu ada satu kecamatan dari tiga kecamatan yang statusnya zona merah.

"Berdasarkan Jawa Timur PSBB Score, Malang Raya sudah mencapai skor 10. Dimana skor 0-5 artinya masih bisa karantina individu, skor 6-7 artinya bisa karantina individu, apabila skor 8-10 maka disarankan PSBB. Sehingga saat ini sudah saatnya diterapkan PSBB untuk wilayah Malang Raya," tandas Khofifah.

Saat ini ditegaskan Khofifah bahwa pihaknya juga sudah mendapatkan detail plan dari tiga daerah yang akan diterapkan PSBB ini. Dan perencanaannya sangat komprehensif serta lengkap.

(Fz/fatimatuz Zahroh)

Foto

Gubernur Khofifah dalam rakor virtual dengan Gugus Tugas Nasional di Gedung Negara Grahadi, Minggu (10/5/2020) siang.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved