Virus Corona di Tuban
Moda Transportasi kembali Dibuka, Bus Masuk Jatim Tetap Dilakukan Pengecekan Ketat
"Larangan mudik dari pemerintah kan sudah jelas," kata Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono dikonfirmasi terkait dibukanya kembali moda transportasi.
Penulis: M. Sudarsono | Editor: Parmin
SURYA.co.id | TUBAN - Menteri Perhubungan telah membuka kembali moda transportasi menindaklanjuti Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 H.
Meski demikian, larangan mudik tetap berlaku. Sehingga membuat petugas gugus covid-19 harus ekstra melakukan pemeriksaan setiap bus yang memasuki Jawa Timur.
"Larangan mudik dari pemerintah kan sudah jelas," kata Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono dikonfirmasi terkait dibukanya kembali moda transportasi, Kamis (7/5/2020).
Pria yang juga sebagai wakil gugus tersebut menjelaskan, pihaknya akan tetap memeriksa ketat setiap bus yang memasuki Provinsi Jawa Timur.
Hal itu mengingat Kabupaten Tuban merupakan wilayah yang berbatasan dengan Jawa Tengah.
"Nanti tetap akan kita cek secara ketat, bagaimana dinamika ke depannya," ungkap Ruruh.
Ditambahkannya, selama ini kepolisian juga telah menghalau bus yang membawa pemudik saat memasuki Tuban, karena pemerintah tegas melarang mudik.
Ada empat bus yang sudah diminta putar balik saat mengangkut ratusan penumpang dengan tujuan ke Madura.
"Kemarin baru saja ada empat bus kita minta balik kanan kembali ke tempat asal, dengan jumlah penumpang sedikitnya 125 orang," pungkasnya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Tuban, Gunadi menanggapi pemberlakuan moda transportasi yang kembali dibuka.
Menurutnya, pembukaan moda transportasi itu tidak dibuka sebebas sebelum ada virus corona atau covid-19. Namun, ada pengecualian yang membolehkan untuk mengangkut kriteria penumpang.
"Ya sepi, apa yang mau diangkut. Pemberlakuan penumpang juga dibatasi, sangat ketat sesuai protokol kesehatan," ujar Gunadi merespon dibukanya moda transportasi laut, darat dan udara.
Menurutnya, moda transportasi hanya dibolehkan mengangkut penumpang sesuai ketentuan surat edaran (SE) Gugus Tugas.
Di antaranya petugas pelayanan percepatan penanganan Covid-19, pelayanan keamanan, ketertiban, kebutuhan dasar, dan fungsi ekonomi, perjalanan pasien, repatriasi pekerja migran, pelajar atau mahasiswa dari luar, yang dibekali surat keterangan.
"Jadi bukan untuk moda operasional umum sebagaimana kondisi normal, ada pengecualian yang sangat ketat. Juga tidak untuk penumpang mudik, karena mudik tetap dilarang," tutup Gunadi.
Satgas Covid-19 Tuban Sebut Ada Kelompok Bandel Langgar Aturan PPKM Darurat |
![]() |
---|
Tiadakan Nikah Selama PPKM Darurat 3-20 Juli 2021 di Tuban, Bagaimana Jika Sudah Telanjur Terdaftar? |
![]() |
---|
Wagub Jatim Tinjau Vaksinasi di Tuban, Emil: Pernikahan Tak Patuhi Prokes Covid-19 Ditunda Dulu |
![]() |
---|
PPKM Darurat di Tuban, Kegiatan Usaha Dibatasi sampai Jam 5 Sore, berikut Poin-poinnya |
![]() |
---|
Tiga Petugas Positif Covid-19, Kantor Dispendukcapil Tuban Tutup Sementara, Layanan Mendesak di MPP |
![]() |
---|