Listrik Gratis PLN

Token Listrik Gratis Bulan Mei Sudah Dapat diakses, 4 Golongan yang Dapat, Klaim di www.pln.co.id

Token listrik gratis untuk bulan mei telah dapat diakses oleh pelanggan PLN yang termasuk 4 golongan ini, berikut cara klaim di www.pln.co.id

Penulis: Abdullah Faqih | Editor: Adrianus Adhi
Kolase Foto Surya/ Instagram PLN
Klaim Token Listrik Gratis Bulan Mei 

SURYA.CO.ID - Token listrik gratis untuk bulan mei telah dapat diakses oleh pelanggan PLN yang termasuk 4 golongan ini, berikut cara klaim di www.pln.co.id dan  Whatsapp PLN 08122123123, Rabu (6/5/2020)

Bantuan listrik gratis PLN untuk bulan Mei telah dapat diakses oleh masyarakat

Hal ini disampaikan oleh PLN melalui akun instagram resminya di @PLN_ID

Adapun pemberian bantuan listrik gratis ini diberikan sebagai stimulus perekonomian bagi masyarakat ditengah pandemi Covid-19 atau Virus Corona yang sedang mewabah di Indonesia

Bantuan listrik gratis ini diberikan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2020

Terdapat 4 golongan yang terjangkau dalam kebijakan listrik gratis PLN ini yaitu ;

1. Pelanggan dengan daya 450 VA digratiskan selama 3 bulan, terhitung April - Juni

2. Pelanggan dengan daya 900 VA Subsidi diberikan diskon 50 Persen selama 3 bulan, terhitung April - Juni 

3. Pelanggan B1 450 VA digratiskan selama 6 bulan, terhitung Mei - Oktober

4. Pelanggan I1 450 VA digratiskan selama 6 bulan, terhitung Mei - Oktober

Pelanggan prabayar yang ingin mendapatkan listrik gratis atau diskon 50 persen, bisa mendaftar di www.pln.co.id atau melalui WhatsApp PLN 08122-123-123

Sementara pelanggan pascabayar, akan mendapatkan listrik gratis atau diskon 50 persen yang otomatis akan langsung diberikan di tagihan listrik pascabayar.

Bagi industri kecil dan UMKM yang menggunakan listrik dengan kode B1 450 VA dan I1 450 VA mulai diberlakukan bantuan listrik gratis

Bantuan listrik gratis untuk industri kecil dan UMKM ini merupakan bentuk dari perluasan jangkauan program listrik gratis yang telah diterapkan sejak April lalu

Halaman
123
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved