Virus Corona di Gresik
Pemilik Warung Kopi Langgar Jam Malam PSBB di Kabupaten Gresik Jalani Rapid Test, Ini Hasilnya
Masih banyak warga yang melanggar saat penerapan jam malam selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kabupaten Gresik.
Penulis: Willy Abraham | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, GRESIK – Masih banyak warga yang melanggar saat penerapan jam malam selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kabupaten Gresik.
Pelanggaran itu terutama warga yang masih nekat beraktivitas di warung kopi.
Padahal petugas gabungan sudah melakukan penyisiran.
Petugas gabungan yang terdiri dari TNI-Polri dan Satpol PP menyisir warung kopi yang berada di Jalan Raden Santri, Jalan Wachid Hasyim, Jalan Soetomo, Jalan Kartini, Jalan Panglima Sudirman.
Hasilnya, ada 27 orang yang diangkut menuju kendaraan dari sejumlah warung kopi.
Pihaknya kembali mengimbau kepada para penjaga atau pemilik untuk menutup warung dan memulangkan pengunjung.
Tidak bosan-bosannya petugas memberikan imbauan untuk mematuhi protokol kesehatan selama PSBB dengan menjaga jarak dan menggunakan masker.
Mereka langsung digelandang menuju Mapolres Gresik makam itu.
Mayoritas adalah penjaga dan pemilik warung yang masih buka saat jam malam pukul 21.00 sampai 04.00.
Sebanyak 27 orang itu diminta berbaris dengan jarak satu meter di halaman Mapolres Gresik.
Petugas dari dinas kesehatan (Dinkes) yang mengenakan alat pelindung diri (APD) lengkap memeriksa satu persatu suhu tubuh menggunakan thermal gun.
“Kami lakukan rapid test juga ke 27 orang itu dan hasilnya semua negatif,” ujar Kabag Ren Polres Gresik, Kompol Sukri, Minggu (5/5/2020).
Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Gresik, Abu Hassan menambahkan warga yang melanggar penerapan PSBB itu langsung dipulangkan.
“Masyarakat kita beri imbauan dan dipulangkan,” pungkasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/warga-yang-melanggar-saat-penerapan-jam-malam-psbb-gresik.jpg)