Virus Corona di Sidoarjo

Selama Pandemi Covid-19, Guru Ngaji di Sidoarjo Dapat Bantuan Uang Rp 200.000, Diberikan Tiga Kali

Selain guru ngaji, beberapa pekerja informal lain juga masuk kategori warga terdampak pandemi Covid-19 berhak menerima bantuan dari pemerintah.

Penulis: M Taufik | Editor: Anas Miftakhudin
surabaya.tribunnews.com/m taufik
Plt Bupati Sidoarjo, Nur Ahmad Syaifuddin menyebut kekurangdisiplinan masyarakat jadi alasan penerapan PSBB di Sidoarjo 

SURYA.CO.ID I SIDOARJO –

Guru ngaji di Sidoarjo mendapat bantuan dari merintah selama pandemi Covid-19. Mereka masuk kategori warga terdampak selama Corona mewabah di Kota Delta.

Wakil Bupati Sidoarjo, Nur Ahmad Syaifuddin, sejak dulu pemerintah sudah mengucurkan insentif untuk seluruh guru ngaji di Sidoarjo.

“Khusus selama masa pandemi Covid-19, para guru ngaji juga mendapat bantuan. Nilainya Rp 200.000/orang setiap bulan. Bantuan ini diberikan tiga kali atau tiga bulan, dalam bentuk sembako,” kata Nur Ahmad, Senin (4/5/2020).

Bantuan itu dikucurkan selama tiga bulan, yakni bulan Mei, Juni, dan Juli. Bantuan berupa sembako, seperti beras, minyak goreng, telor, dan gula.

Di Sidoarjo, data yang ada sementara ini tercatat sekitar 17.650 orang guru ngaji. Jika dibagi per wilayah, di setiap kelurahan dan desa ada sekitar 50 orang. Kali 353 desa dan keluarganya di Sidoarjo.

“Tapi data itu tetap bisa menyesuaikan dengan pendataan yang dilakukan oleh Bhabinsa, Bhabinkamtibmas, Kepala Desa, bersama tokoh masyarakat setempat,” urai Cak Nur, panggilan Nur Ahmad.

Selain guru ngaji, beberapa pekerja informal lain juga masuk kategori warga terdampak pandemi Covid-19 dan berhak menerima bantuan dari pemerintah. Berupa sembako senilai Rp 200.000 yang diberikan sebanyak tiga kali selama tiga bulan.

Mereka antara lain, keluarga miskin atau keluarga dengan anggota keluarga penyandang difabel, lansia, dan PMKS. Namun yang tidak masuk dalam keluarga yang sudah mendapat bantuan social dari dari Kementrian Sosial (PKH, BPNT, BLT, Dana Desa, APBD Kabupaten, Program PKH plus Provinsi, dan tidak anggota keluarga yang mendapatkan program Kartu pra kerja).

“Pekerja yang kena PHK dan tidak mendapat pesangon sesuai ketentuan, namun tidak masuk dalam ketentuan penerima BLT dan sebagainya itu, juga berhak menerima bantuan ini,” lanjut Cak Nur.

Selain itu, para pekerja yang dirumahkan tanpa upah atau yang mengalami pemotongan upah yang signifikan juga berhak menerima program bantuan ini. Ketentuannya sama, mereka tidak masuk kategori penerima PKH, BLT, dan sebagainya tadi.

“Warga yang dinilai kondisinya perekonomiannya terdampak negatif akibat pandemi ini juga bisa menerima bantuan tersebut. Namun sekali lagi kriterianya sama, tidak masuk dalam data penerima BLT, PKH dan sebagainya itu,” imbuh Nur Ahmad.

Dalam proses pengucuran bantuan ini, sejak tanggal 30 April hingga 4 Mei 2020 dilakukan pendataan. Kemudian tanggal 6 Mei besok dilakukan penandatanganan kerjasama, dan mulai 7 hingga 12 Mei pengadaan Semabko.

Selanjutnya, pendisitribusian bantuan dilaksanakan 13 Mei sampai 21 Mei mendatang. Pembagian melalui desa dengan pengawasan dan pengamanan dari Bhabinsa dan Bhabinkamtibmas dengan menggandeng tokoh agama serta tokoh masyarakat setempat.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved