Jam Malam PSBB Surabaya
Polisi Ciduk dan Rapid Test Covid-19 Pengunjung Warkop Selama Jam Malam PSBB Surabaya, Ini Hasilnya
Sekitar 82 orang diciduk ke Mapolrestabes Surabaya lantaran melanggar ketentuan jam malam yang diberlakukan selama masa PSBB Surabaya
Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Fatkhul Alami
SURYA.co.id | SURABAYA - Ratusan warga di tiga lokasi pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo langsung diciduk Satuan Gugus Tugas Covid 19 Jawa Timur, Sabtu (2/5/2020) malam.
Di Surabaya, ada sekitar 82 orang yang diciduk ke Mapolrestabes Surabaya lantaran melanggar ketentuan jam malam yang diberlakukan selama masa PSBB Surabaya.
Diantara mereka, kebanyakan adalah pengunjung warkop (warung kopi) yang masih tak mengindahkan imbauan dan aturan Pergub Jatim maupun Perwali terkait PSBB Surabaya, Siodoarjo dan Gresik.
Ke-82 orang yang terjaring raxia tersebut dilakukan rapid test Covid-19 dan didata usai lakukan wawancara.
Diantara 82 orang tersebut, beberapa diantaranya reaktif Covid 19 yang sudah dibawa ke RS Menur Surabaya.
"Kami bawa warga yang tidak tertib melanggar aturan jam malam selama masa PSBB ini di Surabaya. Sementara hasil rapid test beberapa diantaranya reaktif Covid 19. Itu berasal dari warung kopi pinggir jalan yang nongkrong-nongkrong itu," sebut Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Sandi Nugroho, Minggu (3/5/2020).
Melihat potensi penyebaran Covid 19 ini begitu besar salah satunya di warung kopi, polisi mengimbau agar masyarakat taat aturan yang dikeluarkan pemerintah untuk kepentingan bersama.
"Sementara jangan keluar rumah dulu kalau memang tidak penting. Apalagi nongkrong di warkop, itu bisa jadi bahaya kalau akhirnya tertular atau menularkan. Lebih baik patuhi aturan pemerintah untuk kebaikan bersama agar pandemi Covid 19 ini segera berakhir," pungkas Sandi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/sekitar-82-orang-diciduk-polisi-lantaran-melanggar-ketentuan-jam-malam-selama-psbb-surabaya.jpg)