Berita Surabaya
Tepat Hari Buruh, Ada 37.713 Pekerja di Jatim yang Dirumahkan Hingga PHK Selama Pandemi Covid-19
Pemerintah pusat, Pemprov Jatim dan pemerintah kabupaten/kota telah menyiapkan sejumlah program untuk para tenaga kerja terdampak wabah virus Corona
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, SURABAYA - Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) pada Jumat (1/5/2020) ini, Disnakertrans Jawa Timur mencatat setidaknya ada 45.054 tenaga kerja yang terdampak selama Pandemi Virus Corona (Covid-19).
Kadisnakertrans Jatim, Himawan Estu Bagijo memaparkan ada 555 perusahaan yang merumahkan 32.365 pekerja atau buruh.
Sedangkan yang di PHK ada 5.348 pekerja dari 210 perusahaan.
Atau jika ditotal, jumlah buruh yang dirumahkan dan di PHK adalah 37.713 orang.
"Sebagian besar yang PHK ada di sektor industri pengolahan," ucap Himawan, Jumat (1/5/2020).
Selain tenaga kerja dalam negeri, Himawan mencatat untuk pekerja migran Indonesia (PMI) yang jobless atau tidak mempunyai pekerjaan selama Pandemi Covid-19 berjumlah 7.341 orang.
"2.152 orang diantaranya finish kontrak, lalu yang bermasalah dan di PHK ada 223 orang," paparnya.
Sedangkan yang bermasalah lalu dideportasi ada 165 orang dan yang gagal berangkat berjumlah 4.801 orang.
Himawan menejelaskan, baik Pemerintah pusat, Pemprov Jatim maupun pemerintah kabupaten/kota telah menyiapkan sejumlah program untuk para tenaga kerja yang terdampak mulai dari bantuan sosial (Bansos) yang berlapis hingga Program Kartu Pra Kerja.