Hari Buruh
Serikat Buruh di Gresik Minta Pemkab Selamatkan Buruh yang Jadi Korban PHK Karena Covid-19
Beberapa tokoh serikat pekerja atau serikat buruh di Gresik kembali menyatakan menolak Omnibus Law serta meminta pemerintah menyelamatkan buruh
Penulis: Sugiyono | Editor: Eben Haezer Panca
SURYA.co.id | GRESIK - Memperingati hari buruh internasional May Day, beberapa Ketua serikat pekerja di Kabupaten Gresik kembali menyuarakan penolakan rencana Undang-undang Omnibus law dan pemberlakuan pemutusan hubungan kerja (PHK) disaat pandemi coronavirus disease (Covid-19), Jumat (1/5/2020).
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Gresik, Ali Muchsin Jalil mengatakan pemerintah Gresik harus turun untuk menyelamatkan para buruh yang diberhentikan karena Covid-19.
"Turun untuk memastikan hak-hak buruh tersebut diberikan. Jika ada statusnya pekerja kontrak, maka dipastikan sisa kontrak wajib dibayar, jika statusnya perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) pesangonnya wajib dibayarkan. Dan memastikan pula mereka mendapatkan bantuan dari pemerintah," kata Ali Muchsin yang juga Ketua DPD LEM SPSI Jawa Timur.
Ali Muchsin mengatakan, untuk memutus Covid-19, di pabrik yang masih produksi seharusnya pemerintah meminta pengusaha menyediakan penginapan untuk buruh. Sehingga buruh tidak keluar dari zona penginapan.
"Seperti kejadian di pabrik Sampoerna, yang mengakibatkan pekerjaan terpapar virus corona," imbuhnya.
Sementara Agus Salim, Ketua Serikat Buruh Muslim Indonesia (Sarbumusi) mengatakan, aturan perundang-undangan tentang ketenagakerjaan yang sudah baik tidak perlu diubah atau dihilangkan dengan peraturan yang lebih buruk yaitu Omnibus law.
"Jaminan sosial tenaga kerja bagi pekerja wajib ditingkatkan dan tidak merugikan buruh. Tindak pidana ketenagakerjaan, wajib mengatur sanksi hukum yang lebih tegas," kata Agus.
Sedangkan, daya eksekusi bagi putusan Pengadilan hubungan industrial yang inkracht , tidak dipersulit dengan biaya-biaya yang tinggi.
"Intinya, Sarbumusi meminta aturan ditegakkan dalam pelaksanaannya," imbuhnya.
Begitu juga disampaikan Ketua serikat buruh SPBI Kasbi Kabupaten Gresik, Syafiudin.
Dia mengatakan, di May Day ini tetap menolak rencana Undang-undang Omnibus Law, meolak PHK sepihak disaat pandemi Covid-19.
"Kami minta di saat Pandemi Covid-19 ini, teman-teman buruh kesehatannya ditingkatkan, sebab mereka garda depan dalam menopang perekonomian industri," katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/demo-buruh-di-bundaran-waru.jpg)