Sabtu, 11 April 2026

PSBB di Surabaya

Satpol PP Gencarkan Razia Warung dan Tempat Usaha yang Langgar Ketentuan PSBB di Surabaya

Satpol PP Surabaya menggelar razia tempat usaha dan warung yang masih buka di luar ketentuan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar).

surabaya.tribunnews.com/sugiharto
Razia warung oleh Satpol PP di Surabaya untuk menindak warung yang melanggar ketentuan PSBB. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra

SURYA.co.id | SURABAYA - Satpol PP Surabaya menggelar razia tempat usaha dan warung yang masih buka di luar ketentuan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar).

Hal itu dilakukan karena PSBB kini sudah memasuki tahapan teguran dan tindakan di Surabaya, Jumat (1/5/2020).

Aparat penegak Perda itu melakukan sosialisasi dan penindakan bagi warung makan, toko dan tempat usaha yang tak mematuhi aturan sebagaimana dimuat dalam Perwali nomor 16 tahun 2020 tentang PSBB.

Salah satunya masih menyediakan kursi dan meja untuk makan di tempat, padahal sudah diatur agar take away.

"Kami jadikan secara paralel, selain sebagai sosialisasi juga berupa teguran lisan, tertulis dijadikan satu," kata Kepala Satpol PP Surabaya, Irvan Widyanto.

Banyak personel diterjunkan dalam razia ini. Tujuannya agar para pemilik warung dan tempat usaha menaati aturan PSBB di Surabaya. Personel itu pun meminta agar tempat usaha yang tak termasuk pengecualian untuk sementara waktu ditutup selama PSBB, atau hingga 11 Mei mendatang.

Beberapa memang langsung ada yang dihadiahi selebaran oleh petugas Satpol PP. Isi surat itu berisi lengkap apa saja yang diperbolehkan serta apa yang dibatasi. Termasuk peringatan agar mematuhi ketentuan itu.

Irvan memastikan, operasi semacam itu bakal terus dilakukan dalam masa PSBB ini. Jika sudah diberikan peringatan ternyata masih membandel. Maka bisa saja dilakukan tindakan tegas yang lain, seperti menutup paksa atau bahkan mencabut izin.

Sebab sebagaimana dalam bab X pasal 29, ada empat sanksi. Yakni, teguran lisan, teguran tertulis, tindakan pemerintahan yang bertujuan menghentikan pelanggaran dan/atau pemulihan serta pencabutan izin sesuai dengan kewenangannya.

"Operasi setiap hari kami lakukan," terangnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved