Kamis, 7 Mei 2026

Berita Pasuruan

Disanksi Kemenkeu, Pemkab Pasuruan Tak Terima DAU dan Dana Bagi Hasil, PUSAKA Berikan Saran Ini

Kemenkeu memberi sanksi dengan menunda pencairan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) ke Pemkab Pasuruan.

Tayang:
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Cak Sur
surya/galih lintartika
Direktur Pusat Studi dan Avokasi Kebijakan (Pusaka), Lujeng Sudarto. 

SURYA.CO.ID, PASURUAN - Dalam salinan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 10/KM.7/2020, Pemkab Pasuruan masuk dalam daftar 380 daerah yang disanksi.

Kemenkeu memberi sanksi dengan menunda pencairan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) ke 380 daerah tersebut, termasuk Pemkab Pasuruan.

Keputusan itu diberikan ke daerah yang dianggap tidak melaporkan penyesuaian anggaran pendapatan dan belanja daerah anggaran tahun 2020 secara lengkap dan benar.

Pemkab Pasuruan, dianggap tidak patuh dengan aturan penyesuaian anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai kemampuan keuangan daerah dan kondisi perkembangan penyebaran virus Corona atau Covid-19.

Akibatnya, transfer Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar 35% ditunda sebagai sanksi atas kebijakan refocusing anggaran penanganan Covid-19 sebesar 50 persen yang dinilai tidak sesuai.

Direktur Pusat Studi Advokasi dan Kebijakan (PUSAKA), Lujeng Sudarto mengatakan sanksi dari pemerintah pusat ini diberikan akibat Pemkab Pasuruan tidak menyerahkan laporan penyesuaian APBD 2020 terkait refocusing penanganan Covid-19.

Dikatakannya, kondisi ini jelas akan mengalami defisit anggaran yang sangat signifikan. Oleh sebab itu suka tidak suka Pemkab Pasuruan harus segera melakukan rasionalisasi anggaran secara ketat dan tepat.

"Kebijakan rasionalisasi anggaran ini harus lebih banyak menyentuh atau dengan kata lainnnya adalah efisiensi pada belanja rutin pegawai atau kedinasan serta belanja pembangunan gedung dan infrastruktur lainnya yang belum dianggap prioritas pada tahun 2020," kata Lujeng, Jumat (1/5/2020).

Ia menyebut, bagi para aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Pasuruan, sanksi atau kebijakan ini menjadi sinyal untuk mulai persiapan pengetatan ikat pinggang, seperti persiapan gaji tidak akan naik, tunjangan akan menurun dan fasilitas mungkin akan ditarik.

"Dengan ditundanya transfer DAU dan DBH sebesar 35% oleh Pemerintah Pusat ke Pemerintah Kabupaten Pasuruan maka setiap OPD harus cermat dan bisa menentukan skala prioritas kegiatan mana yang harus didahulukan dan dijalankan," sambungnya.

Ia menyebut OPD harus membuat skala prioritas. Kegiatan yang punya dampak besar pada kesejahteraan masyarakat dan pelayanan publik harus tetap jalan.

Sedangkan, kata Lujeng, yang memberikan dampak kecil kepada kesejahteraan masyarakat dan pelayanan publik sebaiknya ditunda terlebih dahulu atau dibatalkan saja pelaksanannya tahun ini.

Ia menyebut, sekalipun yang mendapatkan sanksi penundaan transfer DAU dan DBH tidak hanya Pemerintah Kabupaten Pasuruan, ada lebih 27 Pemerintah Kota dan Kabupaten lainnya di Jawa Timur, hal ini harus menjadi catatan khusus dan evaluasi bersama.

Khususnya, kata dia, bagi tim anggaran dan badan anggaran DPRD Kabupaten Pasuruan. Jika memang pemberian sanksi penundaan transfer DAU dan DBH itu karena alasan Pemkab Pasuruan menyerahkan laporan penyesuaian APBD 2020 terkait dengan rofocusing yang tidak sesuai, maka harus ada perbaikan.

"Bisa jadi karena leletnya kinerja Tim Anggaran dan Badan Anggaran sehingga kurang responsif terhadap kebutuhan dan kepentingan yang lebih strategis. Ini harus menjadi catatam dan perbaikan," ungkap dia.

Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pasuruan Misbah Zunib belum memberikan keterangan atas kabar dikeluarkannya saksi penundaan DAU dan DBH sebesar 35 persen oleh Kemenkeu.

Hingga berita ini diturunkan, PJ Sekda belum membalas pesan whatsapp. Media ini masih menunggu tanggapan Pemkab Pasuruan atas kondisi ini.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved