Polemik Obat Herbal Herbavid19 dari DPR
Jamu dari Satgas Covid-19 DPR Akhirnya Kantongi Izin BPOM
Hari ini BPOM sudah mengeluarkan izin edar bagi Herbavid-19, kata Deputi Hubungan Antar Lembaga Satgas Lawan Covid-19 DPR RI Melki
SURYA.co.id I JAKARTA - Obat herbal dari Satuan Tugas (Satgas) Lawan Covid-19 DPR RI yang sempat menjadi polemik akhirnya mendapat izin dari BPOM.
Obat herbal untuk mengobati pasien terinfeksi covid-19 ini telah teregistrasi dan memperoleh izin edar dari Badan Penawasan Obat dan Makanan (BPOM).
"Hari ini BPOM Republik Indonesia sudah mengeluarkan izin edar bagi Herbavid-19," kata Deputi Hubungan Antar Lembaga Satgas Lawan Covid-19 DPR RI Melki Laka Lena kepada wartawan, Kamis (30/4/2020).
Obat tersebut menjadi poldmik karena sudah dibagikan oleh DPR sejak beberapa hari lalu, tanpa ada izin BPPOM.
Melki mengatakan, Herbavid-19 diberikan secara cuma-cuma kepada pasien Covid-19, baik yang dirawat di rumah sakit, puskesmas, maupun yang menjalani karantina mandiri.
"Kami memberikan apresiasi kepada BPOM dengan memberi dukungan kepada Satgas Lawan Covid-19 DPR untuk semakin masif melakukan kerja kemanusiaan memerangi pandemi ini secara lebih luas lagi," ucap Melki.
Menurut dia, Satgas Lawan Covid-19 DPR RI yang dikomandani oleh Sufmi Dasco Achmad bersama pimpinan dan anggota DPR RI lainnya akan bergerak lebih masif lagi ke depan.
Dia mengatakan, kerja kemanusian Satgas Lawan Covid-19 DPR RI akan dilakukan secara bersama-sama dengan Satuan Tugas Daerah (Satgasda) DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia yang telah terbentuk.
"Tentunya kami juga menyertakan herbal Herbavid-19 bersama bantuan lainnya seperti APD, masker medis, kacamata pelindung kepada RS atau Puskesmas yang merawat pasien terinfeksi covid-19," ucap Melki.