Polemik Obat Herbal Herbavid19 dari DPR

Jamu dari Satgas Covid-19 DPR Akhirnya Kantongi Izin BPOM

Hari ini BPOM sudah mengeluarkan izin edar bagi Herbavid-19, kata Deputi Hubungan Antar Lembaga Satgas Lawan Covid-19 DPR RI Melki

Editor: Suyanto
RRI.co.id
Jamu Herbavid19 dari Satgas Lawan Covid19 DPR 

SURYA.co.id I JAKARTA - Obat herbal dari Satuan Tugas (Satgas) Lawan Covid-19 DPR RI yang sempat menjadi polemik akhirnya mendapat izin dari BPOM.

Obat herbal untuk mengobati pasien terinfeksi covid-19 ini telah teregistrasi dan memperoleh izin edar dari Badan Penawasan Obat dan Makanan (BPOM).

"Hari ini BPOM Republik Indonesia sudah mengeluarkan izin edar bagi Herbavid-19," kata Deputi Hubungan Antar Lembaga Satgas Lawan Covid-19 DPR RI Melki Laka Lena kepada wartawan, Kamis (30/4/2020).

Obat tersebut menjadi poldmik karena sudah dibagikan oleh DPR sejak beberapa hari lalu, tanpa ada izin BPPOM.

Melki mengatakan, Herbavid-19 diberikan secara cuma-cuma kepada pasien Covid-19, baik yang dirawat di rumah sakit, puskesmas, maupun yang menjalani karantina mandiri.

"Kami memberikan apresiasi kepada BPOM dengan memberi dukungan kepada Satgas Lawan Covid-19 DPR untuk semakin masif melakukan kerja kemanusiaan memerangi pandemi ini secara lebih luas lagi," ucap Melki.

Menurut dia, Satgas Lawan Covid-19 DPR RI yang dikomandani oleh Sufmi Dasco Achmad bersama pimpinan dan anggota DPR RI lainnya akan bergerak lebih masif lagi ke depan.

Dia mengatakan, kerja kemanusian Satgas Lawan Covid-19 DPR RI akan dilakukan secara bersama-sama dengan Satuan Tugas Daerah (Satgasda) DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia yang telah terbentuk.

"Tentunya kami juga menyertakan herbal Herbavid-19 bersama bantuan lainnya seperti APD, masker medis, kacamata pelindung kepada RS atau Puskesmas yang merawat pasien terinfeksi covid-19," ucap Melki.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved