PSBB Surabaya
Viral Bundaran Waru Macet, Gugas COVID-19 Salahkan Warga Anggap PSBB Surabaya Seperti Hari Biasa
Kemacetan di Bundaran Waru sebagai imbas pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di Surabaya Raya hari pertama Viral di WhatsApp (WA).
SURYA.co.id | SURABAYA - Pagi tadi, terjadi kemacetan di Bundaran Waru sebagai imbas pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di Surabaya Raya hari pertama.
Video dan foto kemacetan arus lalu lintas di Bundaran Waru itu pun tersebar secara cepat di grup-grup media sosial hingga Viral di WhatsApp (WA).
Bahkan, ada satu orang berstatus ODP (orang dalam pantauan) dijaring petugas sedang mengendarai kendaraan keluar rumah.
Orang tersebut ditetapkan sebagai ODP oleh sebuah puskesmas di Jakarta.
Namun, kemacetan di Bundaran Waru bukan berarti masyarakat tidak tahu ada PSBB di Surabaya, melainkan mereka menganggap seperti hari baisa.
"Iya, itu macet karena ada screening atau pemeriksaan kendaraan yang masuk ke Surabaya," kata Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Surabaya Eddy Christijanto saat dihubungi Antara, di Surabaya, Selasa.

Eddy menilai kemacetan di Bundaran Waru bukan karena warga tidak mengetahui adanya pemberlakuan PSBB, melainkan warga tidak mau tahu dan menganggap PSBB layaknya seperti hari-hari biasanya.
"Mereka mungkin beranggapan PSBB hal biasa dan kalaupun ada pemeriksaan kendaraan, (berpikir) petugas akan membiarkan," ujar Eddy.
Eddy mengakui bahwa jumlah petugas yang menjaga perbatasan Bundaran Waru masih kurang, sehingga petugas kewalahan pada saat pemeriksaan kendaraan.
"Ini akan kami tambah petugas jaga dari Satpol PP dan Linmas di sana," ujarnya.
Untuk sanksi, pihaknya masih memberikan toleransi kepada warga pada hari pertama pelaksanaan PSBB.
Hanya saja, warga yang suhu badannya di atas 38 derajat celsius pada saat pemeriksaan tidak akan ditoleransi.
"Mereka tidak boleh masuk Surabaya dan harus menjalankan rapid test," katanya.
Mengenai sanksi lainnya, Eddy menjelaskan merupakan kewenangan pihak kepolisian karena Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 16 Tahun 2020 tentang pedoman PSBB tidak diatur untuk sanksi berupa pidana.
"Kita beri peringatan secara lisan dan tertulis. Jika masih melanggar, ya dihentikan, tidak boleh masuk Surabaya," katanya.