Grahadi

Pemprov Jatim

Ini Perbedaan Jam Malam dan Kegiatan Ibadah Saat Penerapan PSBB di Surabaya, Sidoarjo dan Gresik

Dalam masing-masng Perbup/Perwali ada beberapa poin penting yang salah satunya adalah aturan-aturan yang membatasi kegiatan ibadah serta

Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Cak Sur
Humas Pemprov Jatim
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa saat penyerahan Pergub PSBB, Kamis (23/4/2020). 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Peraturan Bupati Gresik, Peraturan Bupati Sidoarjo dan Peraturan Wali Kota Surabaya terkait penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) telah dikeluarkan oleh masing-masing kepala daerah.

Perbup dan Perwali tersebut akan mulai berlaku saat penerapan PSBB mulai Selasa, 28 April 2020 sampai 11 Mei 2020.

Dalam masing-masing Perbup/Perwali ada beberapa poin penting yang salah satunya adalah aturan-aturan yang membatasi kegiatan ibadah serta kegiatan di luar rumah pada jam malam.

Di Gresik, Bupati Sambari Halim Radianto telah mencantumkan dalam Perbup-nya bahwa dalam pelaksanaan PSBB semua penduduk dilarang beraktifitas di luar rumah mulai pukul 21.00 WIB sampai pukul 04.00 WIB.

Dikecualikan tenaga medis, petugas keamanan, aktivitas emergency dan pegawai yang harus bekerja pada malam hari

Begitu juga di Sidoarjo, Plt Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin disebutkan pembatasan waktu aktivitas mulai pukul 21.00 WIB sampai dengan 04.00 WIB.

Dikecualikan kegiatan yang berhubungan dengan kesehatan, kegiatan yang berhubungan dengan aktivitas pemerintahan, TNI/Polri, mobilitas pekerja industri dengan identitas khusus dan mobilitas barang antar kabupaten/kota.

Namun, di Surabaya tidak dicantumkan adanya pembatasan aktivitas di luar rumah.

Lebih lanjut untuk kegiatan ibadah, Pemkab Gresik menyebutkan selama pemberlakuan PSBB, dilakukan 'pembatasan' sementara kegiatan keagamaan di rumah ibadah dan kegiatan di rumah masing-masing

Sedangkan untuk Kota Surabaya lebih tegas, selama pemberlakuan PSBB, dilakukan 'penghentian' sementara kegiatan keagamaan di rumah ibadah dan/atau di tempat tertentu. Kegiatan keagamaan dilakukan di rumah masing-masing.

Berbeda dengan dua daerah lainnya, Kabupaten Sidoarjo masih memperbolehkan kegiatan ibadah yaitu salat Rawatib berjamaah.

Disebutkan selama pemberlakuan PSBB dilakukan penghentian sementara kegiatan keagamaan di rumah ibadah dan/atau di tempat tertentu.

Dikecualikan pelaksanaan salat Rawatib, dapat dilaksanakan dengan berjamaah oleh warga/masyarakat di sekitar masjid/musala dengan tetap memperhatikan protokol Kesehatan

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved