Virus Corona di Gresik
Jelang PSBB Gresik, Pengunjung Warkop Semburat saat Ada Petugas Lakukan Rapid Test
Padahal, aturan physical distancing sudah disosialisasikan berulang kali, bahkan oleh polsek jajaran.
Penulis: Willy Abraham | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, GRESIK - Jelang penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kabupaten Gresik, Selasa (28/4/2020), aparat gabungan TNI-Polri dan Dinas Kesehatan melakukan rapid test pengunjung warung kopi (warkop) di sejumlah wilayah Kabupaten Gresik, Sabtu (25/4/2020) malam.
Bersama petugas yang menggunakan APD Hazmat, aparat gabungan langsung menyasar tempat usaha di Jalan Noto Prayitno, Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo, hingga komplek Gresik Kota Baru.
Para pengunjung warkop sempat berhamburan, ada yang melarikan diri.
Ada yang langsung membayar lalu meninggalkan tempat.
Ada pula yang bertahan untuk menjalani rapid test.
Padahal, aturan physical distancing sudah disosialisasikan berulang kali, bahkan oleh polsek jajaran.
Namun, masih saja banyak yang berkerumun di warung kopi.
Selain rapid test, petugas memberikan sosialisasi kepada pemilik warkop.
Selama aturan PSBB diterapkan, pelaku usaha tetap boleh beroperasi.
Namun, dilarang menyediakan wifi dan tempat duduk.
Semua pengunjung yang ingin membeli minuman harus dibawa pulang.
Kapolres Gresik, AKBP Kusworo Wibowo, mengatakan, penyisiran warkop dan tempat makan sengaja dilakukan untuk mensosialisasikan aturan PSBB.
Rapid test ini upaya deteksi dini penyebaran Covid-19 di Gresik, mengingat Gresik sudah masuk zona merah.
Juga menyusun akan diterapkan aturan PSBB di delapan kecamatan.
Aktivitas masyarakat tidak ditutup total tetapi dibatasi.
"Rapid test mendadak ini untuk mengetahui secara langsung kondisi kesehatan pengunjung warkop. Mereka bisa tahu apakah hasil rapis testnya positif atau negatif. Hasil rapid test tidak ada yang positif covid-19," terangnya.
Lanjut Kapolres, kegiatan malam ini adalah rangkaian untuk melakukan sosialisasi Selasa (28/4/2020) sudah diterapkan aturan PSBB.
"Pemilik usaha warung kopi dan warung makan. Kami tidak menutup warung usaha mikro. Tapi hanya boleh melayani masyarakat untuk dibawa pulang, atau layanan antar saja selama PSBB," tuturnya.
Aturan PSBB yang diterapkan harus dilakukan. Jika kedapatan ada masyarakat yang melanggar. Ada sanksi yang diberikan.
"Sanksinya mulai teguran lisan, tulis hingga pencabutan izin usaha," tutupnya.