PSBB Gresik

PSBB Gresik Diberlakukan, Warga Tak Boleh Keluar Rumah Setelah Salat Tarawih

Pemberlakuan jam malam pun akan diterapkan selama PSBB Gresik yang dijadwalkan dimulai 28 April 2020 selama 14 hari.

Penulis: Willy Abraham | Editor: Fatkhul Alami
Surabaya.Tribunnews.com/Willy Abraham
Wabub Qosim saat memberikan pengertian ke warga akan sebaran Covid-19. Pemberlakuan jam malam pun akan diterapkan selama PSBB Gresik yang dijadwalkan dimulai 28 April 2020 selama 14 hari. 

SURYA.co.id | GRESIK - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Gresik segera diberlakukan.

Pemberlakuan jam malam pun akan diterapkan selama PSBB Gresik yang dijadwalkan dimulai 28 April 2020 selama 14 hari.

Pemberlakuan jam malam selama PSBB Gresik berbeda.

Tidak semua kecamatan akan melakukan jam malam dengan durasi waktu yang sama.

Dari delapan kecamatan yang akan menerapkan PSBB Gresik, hanya tiga kecamatan yang melakukan jam malam penuh.

Sisanya, hanya berapa jam saja.

Wakil Bupati Gresik, Muhammad Qosim menjelaskan, petugas akan berjaga di area tertentu selama 24 jam.

Seperti di pelabuhan yang berada di Kecamatan Gresik.

"Selama 24 jam kemungkinan untuk daerah yang memiliki mobilitas tinggi. Perbatasan Surabaya dan Gresik di sana ada check point, di sana dijaga selama 24 jam," ujar Qosim, Sabtu (25/4/2020).

Sedangkan di wilayah lain seperti di Kecamatan yang jauh dari perbatasan, pemberlakukan jam malam berbeda. Tidak penuh selama 24 jam.

Qosim mencontohkan, dua desa di Kecamatan Sidayu.

Yaitu di Desa Randuboto dan desa Purwodadi.

"Diterapkan jam malam, tidak boleh keluar rumah setelah salat tarawih," tambahnya.

Diketahui, delapan Kecamatan di Kabupaten Gresik akan menerapkan PSBB, yaitu kecamatan Kebomas, Driyorejo dan Menganti.

Ketiga Kecamatan itu akan melakukan PSBB secara penuh baik di tingkat desa atau kelurahan. Karena lokasinya berbatasan langsung dengan kota Surabaya.

Kecamatan Gresik PSBB diberlakukan di area Pelabuhan Umum maupun Pelabuhan bongkar muat.

Sedangkan kecamatan lainnya, penerapan PSBB hanya ada di tingkat desa yang zona merah atau wilayah tertentu. Kecamatan Sidayu PSBB hanya di desa Randuboto dan Purwodadai.

Kecamatan Duduksampeyan hanya di Desa Ambeng-ambeng Watangrejo. Kecamatan Benjeng hanya di desa Metatu dan Pundurate.

Selanjutnya Kecamatan Manyar juga memberlakukan PSBB kecuali di Desa Karangrejo dan Desa Nambi.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved