Virus Corona di Jawa Timur

Jelang PSBB Surabaya, Angkut Bahan Pangan dan Barang Retail Bisa Lewat Rail Express, Ini Caranya

Pengirim datang ke stasiun untuk melakukan transaksi pengiriman, penyerahan barang, penimbangan, dan pembayaran di loket stasiun rail express.

tribun jatim/fikri firmansyah
Sejumlah porter mengeluarkan barang dari gerbong Rail Express, di Stasiun Surabaya Kota, Rabu (22/4/2020) 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Jelang pemberlakuan PSBB di Kota Surabaya, Sidoarjo dan Gresik, PT KAI Daop 8 Surabaya siap mendistribusikan barang retail termasuk pangan seperti beras, buah-buahan, sayur-sayuran, dan lainnya dengan aman, tepat waktu, dan efisien.

Pengiriman ini melalui layanan Rail Express.

"Rail Express ini merupakan layanan angkutan barang Station to Station dengan harga terjangkau yang tersedia di 60 stasiun di Pulau Jawa dan tentunya pelanggan cukup menyerahkan barang ke loket Rail Express di stasiun dan mengambilnya di loket Rail Express stasiun tujuan," kata g oleh Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Suprapto, Rabu (22/4/2020) di Stasiun Surabaya Kota.

Lebih lanjut Suprapto menuturkan, cara dan syarat jika ingin memanfaatkan layanan tersebut.

1. Pengirim datang ke stasiun untuk melakukan transaksi pengiriman, penyerahan barang, penimbangan, dan pembayaran di loket stasiun rail express.

"Untuk di wilayah KAI Daop 8 Surabaya sendiri yang ada layanan loket rail express, meliputi Stasiun Pasar Turi Surabaya, Stasiun Surabaya Kota, Stasiun Bojonegoro, Stasiun Babat, Mojokerto, Sidoarjo, Bangil, Malang, Kepanjen dan Wlingi," kata Suprapto.

2. Setelah selesai melakukan transaksi, barang akan dikirim melalui kereta api sesuai dengan stasiun tujuan pengiriman.

3. Setelah tiba di stasiun tujuan, barang dapat diambil di loket penerimaan barang rail express.

Suprapto juga menginfokan, pada layanan tersebut juga ada ketentuan terkait barang/dokumen yang dilarang untuk dikirim.

Ketentuan barang/dokumen yang dilarang untuk dikirim, dikatakannya, adalah:

1. Surat/dokumen berharga yang bernilai uang.

2. Uang tunai (rupiah/mata uang asing), surat berharga, perhiasan dan sejenis lainnya.

3. Barang berbahaya dan mudah meledak, beracun, dapat menimbulkan percikan api dan dapat merusak barang lainnya.

4. Barang yang mengandung psikotropika dan narkotika.

5. Barang/dokumen yang dilarang menurut ketentuan hukum dan
perundang-undangan yang berlaku.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved