Virus Corona di Sidoarjo

PSBB Sidoarjo, Polisi Tindak Pelanggar Tunggu Pergup /Perbub, Mulai Tak Pakai Masker dan Keluyuran

Persiapan lebih kami maksimalkan untuk PSBB di Sidoarjo. Selama menunggu kepastian tentu sudah asa persiapkan. Sekarang tinggal mematangkan saja

Penulis: M Taufik | Editor: Anas Miftakhudin
SURYA.co.id/Ndaru Wijayanto
Kombes Pol Sumardji (tengah) memantau jalannya pertandingan final Piala Gubernur Jatim 2020 antara Persebaya Surabaya vs Persija Jakarta di Stadion Gelora Delta Sidoarjo, Kamis (20/2/2020) kemarin. 

SURYA.CO.ID I SIDOARJO –

Pascadisetujuinya permohonan penerapan PSBB untuk wilayah Sidoarjo oleh Kementrian Kesehatan (Kemenkes) langsung disambut Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Sumardji.

"Persiapan lebih kami maksimalkan untuk PSBB di Sidoarjo. Selama menunggu kepastian tentu sudah asa persiapkan. Sekarang tinggal mematangkan saja," kata Kombes Sumardji, Selasa (21/4/2020) sore.

Selama penerapan PSBB, semua tindakan yang dilakukan kepolisian sudah diberlakukan. Dasarnya adalah Perturan Gubernur (Pergub) dan Peraturan Bupati (Perbup).

“Dalam aturan itu nanti ada sanksinya. Petugas yang ada di lapangan saat menjalankan tugas, ya berdasarkan aturan itu. Begitu pula sanksinya juga demikian. Jadi kami harus menunggu Pergub dan Perbupnya terbit,” terangnya.

Mulai penjagaan wilayah, pembatasan orang keluar masuk ke Sidoarjo, pengawasan terhadap kendaraan dan penumpangnya. Semua dilaksanakan berdasarkan pertaturan yang ada.

Misalnya, aturan wajib pakai masker. Warga yang ketahuan tidak mengenakan masker, tentu ditindak dan diberi sanksi. "Nah sanksinya itu apa, masih menunggu Pergub dan Perbup," paparnya.

Dalam penerapan PSBB, kapolresta berharap benar-benar maksimal. Warga juga diminta lebih tertib mematuhi aturan yang sudah dibuat untuk bersama-sama. Tujuannya memotong mata rantai penyebaran Covid-19 di Sidoarjo.

"Semoga saja, pandemi ini segera berakhir," harap Kombes Sumardji.

Sambil menunggu terbitnya Peraturan Gubernur, Pemkab Sidoarjo sudah menyiapkan draft Peraturan Bupati untuk pelaksanaan PSBB di Sidoarjo. Pergub dan Perbup itulah yang nanti akan menjadi dasar pelaksanaan PSBB

Wakil Bupati Sidoarjo, Nur Ahmad Syaifuddin, menjelaskan sejak pengajuan PSBB kemarin, sejumlah persiapan sudah dilakukan. Seperti pertemuan dengan semua isntansi terkait di Sidoarjo, pembahasan dengan OPD (organisasi perangkat daerah), dan sejumlah elemen.

Dalam Perbup terkait pelaksanaan PSBB, akan diatur terkait pembatasan wilayah, pembatasan operasional perusahaan, pasar, dan berbagai kegiatan masyarakat lain.

“Yang jelas, dengan diterapkan PSBB bakal ada sanksi jika masyarakat tidak mematuhi aturan. Seperti tidak menggunakan masker dan sebagainya, bisa dikenakan sanksi,” tegasnya.

Pelaksanaan PSBB diperkirakan pekan depan. Perbup untuk PSBB di Sidoarjo sudah dibahas sejak kemarin. Diperkirkaan akan tuntas dan diterbitkan sekitar dua atau tiga hari ke depan.

Setelah itu, pemerintah juga masih perlu waktu untuk sosialisi ke masyarakat. Supaya semua warga paham dan mengerti tentang penerapan pembatasan sosial berskala besar ini.

“Sosialisasinya saya kira butuh waktu sekitar tiga hari biar masyarakat paham. Tidak kaget saat mulai diterapkan PSBB,” ujar Cak Nur, panggilan Nur Ahmad.
 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved