Rabu, 13 Mei 2026

Virus Corona di Surabaya

Masa PSBB di Surabaya, PT KAI Daop 8 Sediakan Rail Express Angkutan Barang Station to Station

Masa Pembatasan Sosial Berskala Besar disambut PT KAI Daop 8 Surabaya untuk menyediakan layanan distribusi pangan melalui kereta api.

Tayang:
Penulis: Wiwit Purwanto | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Wiwit Purwanto
PT KAI Daop 8 Sediakan Rail Express Angkutan Barang Station to Station selama masa PSBB. Harga terjangkau dan ada di 60 stasiun di Pulau Jawa. 

SURYA.CO.ID, SURABAYA – Masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) disambut PT KAI Daop 8 Surabaya untuk menyediakan layanan distribusi pangan melalui kereta api (KA).

“KAI siap mendistribusikan barang, termasuk pangan seperti beras, buah-buahan, sayur-sayuran dan lainnya dengan aman, tepat waktu serta efisien,” jelas Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Suprapto, Selasa (21/04/2020).

Ia menjelaskan, Rail Express adalah layanan angkutan barang Station to Station dengan harga terjangkau tersedia di 60 stasiun di Pulau Jawa.

“Pelanggan cukup menyerahkan barang ke loket Rail Express di stasiun dan mengambilnya di loket Rail Express stasiun tujuan,” tukas Suprapto.

Ia menyebut, sesuai Permenkes No 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB, perusahaan transportasi logistik untuk bahan pangan masih dapat beroperasi tanpa pembatasan.

Lebih jauh tentang Rail Express telah melayani angkutan bahan pangan seperti telur dari Blitar ke Jakarta, bawang merah dari Nganjuk ke Jakarta, salak dari Purwosari ke Jakarta, sayur dan buah dari Malang dan Kebumen ke Jakarta dan Bandung, serta angkutan bahan pangan lainnya ke berbagai tujuan.

“Semoga layanan ini dapat membantu masyarakat yang ingin mendistribusikan barangnya pada masa pandemi Covid-19,” ujar Suprapto.

Ditengah menurunnya volume angkutan penumpang, KAI memaksimalkan lini angkutan barang menggunakan kereta api.

Ia berharap, KAI mampu mempercepat pendistribusian logistik yang dibutuhkan di berbagai daerah, termasuk logistik yang sangat dibutuhkan dalam rangka penanganan Covid-19.

Selain itu kata Suprapto, terhitung pada bulan Maret 2019, telah terjadi perubahan pola bisnis di angkutan barang hantaran (Rail Express) yang sebelumnya mengunakan sistem Bisnis to Bisnis (B to B) menjadi sistem Bisnis to Costumer (B to C).

Di mana pada pola sebelumnya, konsumen yang ingin mengangkut barang dengan mengunakan angkutan kereta api harus menggunakan jasa ekspeditur untuk bisa diangkut dengan kereta api.

“Pada pola bisnis yang baru ini, siapapun baik itu masyarakat perorangan maupun pihak bisnis lainnya bisa langsung berhubungan dengan PT KAI di loket yang telah disediakan untuk mendapatkan layanan angkutan barang hantaran kereta api,” tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved