Virus Corona di Surabaya
BREAKING NEWS: Menkes Terawan Setuju PSBB Surabaya, PSBB Gresik, dan PSBB Sidoarjo
Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto telah merespons surat kiriman Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa terkait PSBB
Penulis: Abdullah Faqih | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.CO.ID, SURABAYA - Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto telah merespons surat kiriman Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Selasa (21/4/2020)
Menkes Terawan telah menyetujui usulan pemberlakuan PSBB yang akan diterapkan di Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik atau Surabaya Raya.
Keputusan ini mengacu pada usulan yang telah dikirim oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, pada Senin (20/4/2020).
Keputusan Ini telah ditetapkan olehh Menkes tanggal 21 April 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/264/2020.
Keputusan untuk menyetujui PSBB di Surabaya Raya diambil menyusul penyebaran kasus Virus Corona (Covid-19) terparah di tiga kabupaten/kota di jawa Timur berdasarkan data 21 April 2020
"Setelah dilakukan kajian oleh tim teknis, kami menyetujui usulan PSBB di Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik. Jadi PSBB bisa diterapkan disana," kata Terawan, Selasa (21/4/2020).
Ia menegaskan, PSBB sudah harus ditetapkan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
Ia menjelaskan, PSBB tersebut ditetapkan setelah dilakukan proses kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya oleh tim teknis.
Plt Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin juga sudah mengetahui PSBB Sidoarjo disetujui Menkes.
“Iya, kami juga sudah mendapat kabar bahwa permohonan Gubernur Jatim sudah disetujui oleh Kementrian Kesehatan,” ujar Plt Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin, Selasa (21/4/2020) sore.
Namun, kabar itu diterimanya dari beberapa media.
Secara resmi, sejauh ini pihaknya belum menerima surat atau pemberatahuan resmi.
“Tapi kan sudah jelas itu. Sehingga kami harus lebih cepat lagi dalam melakukan berbagai persiapan untuk menerapkan PSBB di Sidoarjo,” ujar Cak Nur, panggilan Nur Ahmad Syaifuddin.
Sambil menunggu terbitnya Peraturan Gubernur, Pemkab Sidoarjo juga sudah menyiapkan draft Peraturan Bupati untuk pelaksanaan PSBB di Sidoarjo. Pergub dan Perbup itulah yang nanti akan menjadi dasar pelaksanaan PSBB
Menurut Nur Ahmad, sejak pengajuan PSBB kemarin, sejumlah persiapan sudah dilakukan.
Seperti pertemuan dengan semua isntansi terkait di Sidoarjo, pembahasan dengan OPD (organisasi perangkat daerah), dan sejumlah elemen.
Dalam Perbup terkait pelaksanaan PSBB, akan diatur terkait pembatasan wilayah, pembatasan operasional perusahaan, pasar, dan berbagai kegiatan masyarakat lain.
“Yang jelas, dengan diterapkan PSBB bakal ada sanksi jika masyarakat tidak mematuhi aturan. Seperti tidak menggunakan masker dan sebagainya, bisa dikenakan sanksi,” tegasnya.
“Namun tidak bisa langsung. Perlu ada Peraturan Gubernur, yang kemudian dikuatkan dengan Perturan Bupati sebagai dasar pelaksanaan PSBB,” kata Cak Nur
Perbup untuk PSBB di Sidoarjo sudah dibahas sejak kemarin.
Diperkirkaan akan tuntas dan diterbitkan sekitar dua atau tiga hari kedepan.
Setelah itu, pemerintah juga masih perlu waktu untuk melakukan sosialisasi ke masyarakat.
Agar semua warga paham dan mengerti tentang penerapan pembatasan sosial berskala besar ini.
“Sosialisasinya saya kira butuh waktu sekitar tiga hari. Agar semua masyarakat paham. Tidak kaget ketika mulai diterapkan PSBB,” ujar Cak Nur, panggilan Nur Ahmad.
Menunggu selesainya Peraturan Bupati dan masa sosialisasi, sehingga perkiraan PSBB di Sidoarjo bakal mulai dijalankan pekan depan.