Berita Surabaya

Baru Bebas Lewat Program Asimilasi, Pemuda Surabaya Menjambret Lagi, Ngakunya Diajak Teman

Mauwid Fian merupakan narapidana yang mendapat program asimilasi Kemenkumham pada 7 April 2020.

Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Titis Jati Permata
surya.co.id/firman rachmanuddin
Tersangka saat di Mapolsek Sukomanunggal Surabaya 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Dua penjambret yang meresahkan warga Surabaya diringkus unit reskrim Polsek Sukomanunggal Surabaya, Selasa (18/4/2020).

Keduanya ditangkap sesaat setelah beraksi di kawasan Darmo Satelit Surabaya.

Kedua tersangka itu adalah Afis Maulana (21) dan Mauwid Fian Faris Akbar (19), sama-sama warga Petemon Kuburan Surabaya.

Mereka ditangkap setelah terjatuh usai beradu tarik dengan korbannya.

"Saat beradu tarik itu, tersangka yang dalam keadaan mabuk tak dapat menguasai kendaraan hingga terjatuh. Dari situ kedua tersangka ini lari ke perkampungan hingga ditangkap warga dan menghubungi kami lalu kami amankan,"kata Kapolsek Sukomanunggal, Kompol Budi Nurtjahjo, Selasa (21/4/2020).

Setelah diinterogasi keduanya mengaku sebelum melakukan aksi percobaan penjambretan di Darmo Satelit, mereka berhasil menggasak sebuah tas milik korban di Jalan Arjuno Surabaya.

"Tersangka ini saat tertangkap sebelumnya sudah beraksi di wilayah Sawahan Surabaya,"tambah Budi.

Dari data kepolisian, keduanya merupakan residivis kasus serupa dimana satu tersangka yakni Mauwid Fian merupakan narapidana yang mendapat program asimilasi Kemenkumham pada 7 April 2020.

"Dari Lapas Jombang. Dapat asimilasi baru keluar 7 April 2020 dan beraksi lagi,"tandasnya.

Sementara itu, Mauwid mengaku jika saat beraksi ia hanya terpengaruh temannya dan dalam keadaan mabuk.

"Saya pengen tobat. Tapi gimana diajak sama temen saya lagi. Uangnya buat mabuk rencananya," aku Mauwid.

Saat ini keduanya dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved