Virus Corona di Sidoarjo

Jelang PSBB, Dinas Perhubungan Sidoarjo Siapkan Aturan untuk Batasi Angkutan Umum

Seiring rencana pemberlakukan PSBB di Sidoarjo, Dinas Perhubungan (Dishub) juga sedang menyiapkan sejumlah aturan

Penulis: M Taufik | Editor: Titis Jati Permata
surya.co.id/m taufik
Suasana di Jalan KH Ali Masud Kabupaten Sidoarjo, Rabu (15/4/2020) siang 

SURYA.CO.ID, SIDOARJO – Seiring rencana pemberlakukan PSBB (pembatasan sosial berskala besar) di Sidoarjo, Dinas Perhubungan (Dishub) juga sedang menyiapkan sejumlah aturan untuk membatasi angkutan umum.

Sementara ini, menurut Kepala Dishub Sidoarjo Bahrul Amig pihaknya bakal berpedoman kepada aturan dari pemerintah pusat.

“Sambil menungu Peraturan Gubernur dan Peraturan Bupati, terkait penerapan PSBB ini,” kata dia, Senin (20/4/2020).

Dicontohkan, untuk ojek online tetap boleh beroperasi tapi tidak boleh membawa penumpang, hanya melayani angkutan barang.

Kemudian angkot dan mobil pribadi juga penumpangnya hanya boleh separo.

“Pembatasannya demikian untuk sementara. Tapi kami masih terus melakukan pembahasan,” sambungnya.

Tentang penerapan pembatasan jalur dan sebagainya, Dishub juga akan berkordinasi dengan pihak kepolisian. Terkait jalur mana saja, dan teknis pembatasannya.

Yang jelas, Amig menegaskan bahwa PSBB itu adalah pembatasan. Bukan penutupan.

Jadi sejumlah aktivitas tetap dibolehkan berjalan, namun dengan pembatasan-pembatasan sebagainya aturan yang berlaku.

“Sambil melakukan beberapa pembahasan, kita juga menunggu Peraturan Gubernur dan Peraturan Bupati. Karena itu yang akan menjadi dasar kami melakukan kegiatan di lapangan,” ujar dia.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved