Berita Blitar
Pembangunan Tempat Relokasi Eks Pedagang Jalan Mastrip, Ini Kata Komisi III DPRD Kota Blitar
Komisi III menganggap pembangunan kios tempat relokasi eks pedagang Jl Mastrip di Jl Bengawan Solo tidak sesuai dengan kesepakatan awal
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, BLITAR - Komisi III DPRD Kota Blitar mempermasalahkan pembangunan kios tempat relokasi eks pedagang Jl Mastrip di Jl Bengawan Solo atau di areal lapangan Kelurahan Pakunden.
Komisi III menganggap pembangunan kios tempat relokasi eks pedagang Jl Mastrip di Jl Bengawan Solo tidak sesuai dengan kesepakatan awal antara DPRD Kota Blitar dan Pemkot Blitar.
Untuk itu, Komisi III DPRD Kota Blitar merekomendasi Pemkot Blitar agar menghentikan sementara pekerjaan pembangunan kios tempat relokasi eks pedagang Jl Mastrip di Jl Bengawan Solo.
"Sesuai hasil rapat kerja antara komisi III dengan Bappeda, Inspektorat, dan DPUPR, kami merekomendasi Pemkot Blitar agar menghentikan sementara pekerjaan pembanguan kios untuk eks pedagang Jl Mastrip di Jl Bengawan Solo," kata Ketua Komisi III DPRD Kota Blitar, Totok Sugiarto, Jumat (17/4/2020).
Totok mengatakan ada tiga hal yang menjadi masalah dalam pembangunan kios tempat relokasi eks pedagang Jl Mastrip di Jl Bengawan Solo.
Yaitu, soal penganggaran, zona, dan hasil kajian perencanaan dari Bappeda.
Hasil kajian perencanaan terhadap penataan dan penempatan kembali eks pedagang Mastrip oleh Bappeda menyebutkan ada lima lokasi yang ditunjuk untuk tempat relokasi.
Salah satunya memang di Jl Bengawan Solo.
Tetapi, yang menjadi persoalan, kata Totok, di tingkat kebijakan melalui persetujuan DPRD dan Wali Kota saat menyusun Ranperda APBD 2020 sudah disepakati melalui persetujuan bersama eks pedagang Mastrip direlokasi di tempat baru Jl Musi Barat atau selatan lapangan Dimoro sebanyak 80 kios.
"Persoalannya di situ, pembangunan kios tempat relokasi eks pedagang Mastrip di Jl Bengawan Solo mengabaikan persetujuan bersama antara DPRD dan Wali Kota," ujar politikus PKB itu.
Dikatakannya, berdasarkan zonasi, lokasi pembangunan kios di Jl Bengawan Solo masuk zonasi fasilitas olahraga dalam hal ini areal lapangan sepakbola Kelurahan Pakunden.
Jika tetap dipaksakan di lokasi itu, maka harus ada beberapa ketentuan yang dilaksanakan.
"Salah satunya, yakni, mengganti ruang lapangan dengan ketentuan 10 persen dari 11.000 meter persegi," ujarnya.
Selain itu, menurutnya, soal klausul anggaran pembangunan kios tempat relokasi eks pedagang Jl Mastrip tidak dibahas di APBD 2020.
Manfaatkan Momen Imlek, Pria di Blitar Ini Produksi Kerajinan Hampers Angpao Raksasa |
![]() |
---|
DKPP Kota Blitar Targetkan Pelaksanaan Vaksin PMK Dosis 3 pada Januari 2023 |
![]() |
---|
Ratusan PersonIl Polres Blitar Kota Ikuti Tes Psikologi Pemetaan Jabatan dan Pemakaian Senpi |
![]() |
---|
Jumlah Pengunjung di Kawasan Wisata Makam Bung Karno Kota Blitar 250.000 Orang pada 2022 |
![]() |
---|
Ratusan Siswa Berebut Tiket Masuk di SMPN 1 Kota Blitar Lewat Jalur Golden Tiket |
![]() |
---|