Berita Blitar
DPRD Kota Blitar Persoalkan Pembangunan Tempat Relokasi Eks Pedagang Mastrip di Jl Bengawan Solo
Komisi III DPRD Kota Blitar merekomendasi Pemkot Blitar agar menghentikan sementara pekerjaan pembangunan kios tempat relokasi eks pedagang Jl Mastrip
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Fatkhul Alami
SURYA.co.id | BLITAR - Pembangunan kios tempat relokasi eks pedagang Jl Mastrip di Jl Bengawan Solo Kota Blitar dipermaslahkan DPRD setempat.
Komisi III DPRD Kota Blitar mempermasalahkan pembangunan kios tempat relokasi eks pedagang yang berada di areal lapangan Kelurahan Pakunden.
Komisi III menganggap pembangunan kios tempat relokasi eks pedagang Jl Mastrip di Jl Bengawan Solo tidak sesuai dengan kesepakatan awal antara DPRD Kota Blitar dan Pemkot Blitar.
Untuk itu, Komisi III DPRD Kota Blitar merekomendasi Pemkot Blitar agar menghentikan sementara pekerjaan pembangunan kios tempat relokasi eks pedagang Jl Mastrip di Jl Bengawan Solo.
"Sesuai hasil rapat kerja antara komisi III dengan Bappeda, Inspektorat, dan DPUPR, kami merekomendasi Pemkot Blitar agar menghentikan sementara pekerjaan pembanguan kios untuk eks pedagang Jl Mastrip di Jl Bengawan Solo," kata Ketua Komisi III DPRD Kota Blitar, Totok Sugiarto, Jumat (17/4/2020).
Totok mengatakan ada tiga hal yang menjadi masalah dalam pembangunan kios tempat relokasi eks pedagang Jl Mastrip di Jl Bengawan Solo. Yaitu, soal penganggaran, zona, dan hasil kajian perencanaan dari Bappeda.
Hasil kajian perencanaan terhadap penataan dan penempatan kembali eks pedagang Mastrip oleh Bappeda menyebutkan ada lima lokasi yang ditunjuk untuk tempat relokasi. Salah satunya memang di Jl Bengawan Solo.
Tetapi, yang menjadi persoalan, kata Totok, di tingkat kebijakan melalui persetujuan DPRD dan Wali Kota saat menyusun Ranperda APBD 2020 sudah disepakati melalui persetujuan bersama eks pedagang Mastrip direlokasi di tempat baru jl Musi Barat atau selatan lapangan Dimoro sebanyak 80 kios.
"Persoalannya di situ, pembangunan kios tempat relokasi eks pedagang Mastrip di Jl Bengawan Solo mengabaikan persetujuan bersama antara DPRD dan Wali Kota," ujar politikus PKB itu.
Dikatakannya, berdasarkan zonasi, lokasi pembangunan kios di Jl Bengawan Solo masuk zonasi fasilitas olahraga dalam hal ini areal lapangan sepakbola Kelurahan Pakunden. Jika tetap dipaksakan di lokasi itu, maka harus ada beberapa ketentuan yang dilaksanakan.
"Salah satunya, yakni, mengganti ruang lapangan dengan ketentuan 10 persen dari 11.000 meter persegi," ujarnya.
Selain itu, menurutnya, soal klausul anggaran pembangunan kios tempat relokasi eks pedagang Jl Mastrip tidak dibahas di APBD 2020. Pembangunan kios tempat relokasi eks pedagang Jl Mastrip memakai dana pembinaan dan pelatihan pedagang.
Berangkat ke Tegalan, Kakek di Blitar Mlaah Ditemukan Tewas di Pinggiran Tebing |
![]() |
---|
Pura-pura Beli Makan, Pemuda Asal Surabaya Tertangkap Curi Ponsel Pemilik Warung di Kota Blitar |
![]() |
---|
Masuk 10 Proyek Strategis Kota Blitar, Ini Alokasi Anggaran Pembangunan Pasar Sapi Dimoro |
![]() |
---|
SMPN 5 Kota Blitar Masih Kekurangan 8 Kelas di Tempat Baru Eks Gedung SMPN 10 |
![]() |
---|
Penjarah Hutan Tebang Kayu Sonokeling Rp 80 Juta, Keburu Ketahuan Polhut Blitar Sebelum Dibawa Kabur |
![]() |
---|