Virus Corona di Tulungagung

Warkop di Tulungagung Wajib Tutup Total, Tertangkap Dibawa ke Mapolres

Jika terbukti ada anggota polisi yang menjadi beking, kapolres tak segan-segan menindaknya dan akan menanggung risikonya.

Penulis: David Yohanes | Editor: Anas Miftakhudin
David Yohanes
Tim Gabungan TNI/Polri dan Satpol PP merazia warkop yang mengabaikan physical distancing. 

SURYA.CO.ID I TULUNGAGUNG

Seluruh warung kopi (Warkop) yang ada di Tulungagung wajib tutup total. Keputusan yang diambil Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) karena perilaku masyarakat di warkop mengabaikan physical distancing sehingga rawan penularan Virus Corona.

"Hasil evaluasi Forkopimda bersama paguyuban pemilik warkop, ternyata masyarakat tidak disiplin menerapkan physical distancing," tandas Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia, Rabu (15/4/2020).

Perintah tutup total untuk warkop berlaku efektif hari ini, pukul 11.00 WIB. Adanya larangan buka itu, aparat keamanan akan tegas menindaknya.

Pemilik warung dan pengunjung warkop yang tertangkap, dibawa ke Polres Tulungagung untuk diberi sanksi.

"Perlu tindakan tegas jika ingin penularan Virus Corona benar-benar berhenti. Physical distancing harus ditegakkan," tegas EG Pandia.

Dalam edaran yang disebar lewat media sosial, kapolres juga mengancam anggotanya agar tidak menjadi beking warkop dan cafe nakal.

Jangan sampai karena merasa ada perlindungan dari polisi, ada warkop yang berperilaku nakal tetap buka selama pandemi Corona.

Jika terbukti ada anggota polisi yang menjadi beking, orang nomor satu di jajaran kepolisian Tulungagung tak segan-segan menindaknya dan akan menanggung risikonya.

"Sebenarnya tidak ada yang membekingi. Peringatan itu dikeluarkan sebagai bentuk antisipasi saja," sambung EG Pandia.

Awal masa diberlakukannya pandemi Virus Corona, seluruh warkop diminta tutup. Karena ada keluhan dari para pemilik warkop, kebijakan itu diubah dengan harapan agar ekonomi mereka tidak terpuruk.

Warkop bisa buka dengan syarat mematikan wifi, maksimal sampai pukul 21.00 WIB, mengatur tempat duduk minimal berjarak satu meter dan tidak boleh ada pengunjung di bawah umur.

Namun kebijakan dikembalikan seperti semula, semua wajib tutup total tanpa terkecuali.

Isi lengkap edaran untuk seluruh warkop adalah sebagai berikut:

Halaman
12
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved