Virus Corona di Malang

Tren Gadai Perhiasan Emas dan Barang Elektronik di Malang Selama Wabah Virus Corona Meningkat

Bisnis pegadaian terpantau mengalami peningkatan selama masa pandemi virus Corona atau Covid-19 di Malang

Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Aminatus Sofya
Antrean di Kantor Pegadaian Cabang Malang, Rabu (15/4/2020). 

SURYA.CO.ID, MALANG - Bisnis pegadaian terpantau mengalami peningkatan selama masa pandemi virus Corona atau Covid-19. Peningkatan khususnya terjadi pada objek emas dan barang elektronik seperti laptop dan televisi.

Sales Head Kantor Pegadaian Cabang Malang, Mulyono menerangkan, ada peningkatan 15 sampai 20 persen terhadap produk kredit cepat aman (KCA).

Peningkatan ini terjadi sejak pemerintah menerapkan kebijakan pembatasan interaksi fisik karena pandemi virus corona.

“Sementara untuk produk gadai non KCA mengalami penurunan sekitar 15 persen dan sebagian juga ditutup,” terang Mulyono, Rabu (15/4/2020).

Menurutnya, peningkatan ini dipicu masyarakat yang membutuhkan fresh money untuk keperluan sehari-hari bahkan usaha. Apalagi, gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) dari sejumlah sektor swasta serta menurunnya usaha mikro.

“Kemungkinan untuk keperluan usaha dan kebutuhan sehari-hari. Karena banyak gelombang PHK yang mungkin membuat orang ingin mencoba usaha baru,” ucap dia.

Mulyono mengungkapkan, peningkatan gadai masih didominasi nasabah lama meski ada tambahan nasabah baru. Tambahan nasabah baru itu sekitar lima persen.

“Nasabah baru ada tambahan sekitar 5 persen,” katanya.

Sesuai instruksi Presiden Joko Widodo, Pegadaian memberi relaksasi kepada nasabah akibat pandemi.

Dari laman Pegadaian, bentuk keringanan berupa perpanjangan jangka waktu, keringanan angsuran sampai pembebasan tunggakan denda. Ada dua syarat bagi nasabah yang ingin mendapatkan keringanan tersebut.

Pertama, nasabah memiliki usaha, petani dan nelayan terdampak Covid-19. Kedua, barang jaminan dan usaha milik nasabah masih ada. Sama dengan keringanan di lembaga jasa keuangan lainnya, nasabah harus mengajukan permohonan keringanan kepada Pegadaian.

  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved