Rabu, 8 April 2026

Berita Sidoarjo

DJP Jatim II AJak Wajib Pajak Memanfaatkan Insentif Pajak

Lusiani mengimbau dan mengajak para Wajib Pajak (WP) badan untuk segera menyampaikan SPT Tahunan 2019 agar dapat memanfaatkan penurunan angsuran PPh.

Penulis: M Taufik | Editor: Eben Haezer Panca
SURYA/M Taufik
Kepala Kanwil DJP Jatim II Lusiani ikut membantu pelayanan di Pajak Corner yang dibuka di acara Spectaxcular di GOR Sidoarjo, Minggu (8/3/2020) 

SURYA.co.id | SIDOARJO – Pemerintah telah menurunkan tarif pajak penghasilan badan dari sebelumnya 25 persen menjadi 22 persen untuk tahun pajak 2020-2021, dan turun jadi 20 persen mulai tahun pajak 2022.

Insentif itu dikeluarkan pemerintah seiring pandemi covid-19.

"Tujuannya membantu masyarakat yang sedang menghadapi wabah covid-19. wabah ini berdampak cukup berat terhadap perekonomian dan dunia usaha," kata Kepala DPJ (Direktorat Djenderal Pajak) Jawa Timur II, Lusiani, Rabu (15/4/2020).

Pemerintah, menurutnya telah berupaya agar perekonomian tetap berjalan. Oleh karena itu, diberikan beberapa fasilitas atau insentif untuk mengurangi beban masyarakat, serta membantu agar usaha dapat terus berjalan.

Lusiani mengimbau dan mengajak para Wajib Pajak (WP) badan untuk segera menyampaikan SPT Tahunan 2019 agar dapat memanfaatkan penurunan angsuran PPh.

“Ada beberapa insentif pajak yang dikeluarkan pemerintah. Dan tentu ada ketentuan-ketentuannya,” ujarnya.

Diantaranya ada insentif pajak PPh pasal 22 tentang pembebasan dari pemungutan PPh bagi WP dengan KLU (kode lingkungan usaha) tertentu (ada 102 bidang industri).

Untuk mendapatkan insentif ini, WP harus mengajukan permohonan surat keterangan bebas pemungutan PPh impor secara tertulis ke KPP setempat.

Ada juga insentif PPh Pasal 21. PPh ditanggung pemerintah bagi pegawai yang bekerja pada perusahaan tertentu (ada 440 bidang industri tertentu), serta perusahaan yang mendapat fasilitas kemudahaan impor tujuan ekspor (KITE).

“Untuk mendapatkan insentif ini, pemberi kerja harus melakukan pemberitahuan kepada KPP terdaftar. PPh ditanggung pemerintah berlaku sejak masa pajak disampaikan pemberitahuan sampai September 2020,” urainya.

Pemerintah juga mengeluarkan insetif PPN bagi PKP beresikan rendah yang bergerak di 102 bidang industri tertenti atau perusahaan yang mendapat fasilitas KITE. SPT yang mendapat fasilitas ini mulai masa April sampai September 2020.

Selain itu, ada pula insentif PPh Pasarl 25 bagi WP yang bergerak di 102 bidang industri tertentu, atau perusahaan yang mendapat fasilitas KITE. Pengurangannya sebesar 30 persen, dengan syarat WP harus melakukan pemberitahuan pengurangan besarnya angsuran secara tertulis ke KPP setempat.

“Untuk bisa mendapat insentif itu, WP dapat menyampaikan pemberitahuan secara online melalui www.pajak.go.id,” kata Kabid P2 Humas Kanwil DJP Jatim II Nyoman Ayu Ningsih.

Dalam rangka mendukung ketersediaan obat, alat kesehatan dan jasa yang diperluakan dalam penanganan covid-19, pemerintah juga menanggung alias membebaskan pajak terkait impor obat, vaksi, alat medis, peralatan laboratorium dan berbagai kebutuhan dalam penangan covid-19.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved