Virus Corona di Indonesia

PNS dan Keluarga Dilarang Mudik, Ada 6 Sanksi, Penundaan Gaji hingga Pemecatan

Sanksi bagi PNS yang nekat mudik diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Editor: Suyanto
surya/habibur rohman
Ilustrasi PNS dilarang mudik. 

SURYA.co.idI JAKARTA - Kementerian dan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menegaskan larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mudik dan cuti selama masih ada pandemi virus corona (Covid-19) di Indonesia.

Aturan PNS dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan ke luar daerah atau mudik.

Dikutip dari keterangan resmi Kemenpan RB, Senin (13/4), larangan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 46 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti Bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Covid-19.

SE ini mengganti dan mencabut SE No. 36 dan No. 41 Tahun 2020. PNS dan keluarganya tidak diperkenankan pergi ke luar daerah selama penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.

Apabila ASN perlu bepergian ke luar daerah dalam keadaan terpaksa atau genting, maka ASN tersebut harus mendapatkan izin dari Pejabat yang Berwenang atas delegasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

ASN juga tidak diperkenankan cuti selama berlakunya Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19. Dalam SE tersebut ditegaskan, PPK di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah agar tidak memberikan izin cuti bagi ASN.

Plt. Kepala Biro Humas BKN, Paryono, membenarkan sanksi bisa diberikan bagi PNS yang tidak mematuhi larangan mudik di tengah pandemi virus corona.

Dikutip dari keterangan resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), sanksi bagi PNS yang nekat mudik diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Lalu Peraturan Pemerintah No 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.

Berikut  sanksi bagi PNS yang nekat mudik di tengah upaya penanggulangan virus corona atau Covid-19:

1. Penundaan kenaikan gaji berkala
2. Penundaan kenaikan pangkat
3. Penurunan pangkat 1 tingkat selama 1 tahun
4. Penurunan pangkat 1 tingkat selama 3 tahun
5. Penurunan jabatan setingkat lebih rendah
6. Pembebasan jabatan atau dicopot dari jabatannya

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved