Virus Corona di Jawa Timur
Gubernur Khofifah Instruksikan Samsat se-Jatim Bebaskan Pembayaran Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Di tengah pandemi Covid-19,Gubernur Khofifah menginstruksikan Samsat se-Jatim memberikan stimulus pembayaran pajak kendaraan bermotor
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID| SURABAYA - Di tengah pandemi virus Corona (Covid-19), Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menginstruksikan Samsat seluruh Jawa Timur memberikan stimulus pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Stimulus tersebut berlaku pada pembebasan denda keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim, Boedi Prijo Soeprajitno mengatakan stimulus dan bebas denda ini bisa dinikmati masyarakat mulai 3 April 2020 hingga 31 Mei 2020.
"Ini amanat gubernur. Lah kami tanggap untuk merespon," kata Boedi saat dihubungi, Rabu (8/4/2020).
Boedi membeberkan, sanksi yang dibebaskan untuk seluruh kendaraan hingga jatuh tempo selama lima tahun terakhir.
"Jadi yang tahun lalu belum membayar juga dibebaskan sanksinya selama masa pembebasan sanksi ini berlaku," ucapnya.
Boedi menambahkan, pemberlakuan stimulus ini juga mendapat dukungan dari Jasa Raharja yang juga ikut memberikan pembebasan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
"Itu kalau terlambat juga dibebaskan," jelas Boedi.
Selama pandemi virus Corona masih merebak, Boedi mengtakan pembayaran tersebut dapat dilakukan secara online. Dengan begitu, masyarakat tak perlu datang ke gerai samsat.
Pembayaran itu bisa dilakukan melalui samsat online nasional, market place melalui Tokopedia, LinkAja, Indomaret dan Alfamart.
Boedi berharap ke depan, meskipun wabah virus Corona sudah menghilang, masyarakat dapat memanfaatkan layanan online tersebut tanpa harus datang ke Samsat.
Jadi kalau bisa ke depan yang antri itu cuma ganti STNK dan balik nama," pungkasnya.