Sabtu, 9 Mei 2026

Virus Corona di Surabaya

Lewat Surat Edaran, Risma Minta Warga Surabaya di Luar Kota dan Luar Negeri Tunda Kepulangan

Risma meminta warga, apabila ada anggota keluarganya yang berada di luar kota atau luar negeri, diminta agar menunda kepulangannya ke Surabaya.

Tayang:
SURYA.co.id/Yusron Naufal Putra
Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra

SURYA.co.id | SURABAYA - Surat edaran terkait protokol pengendalian mobilitas penduduk telah dibuat khusus oleh Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.

Bahkan, Risma sudah mengirimkan SE tersebut kepada Ketua RT, pengelola apartemen, pengelola country house, dan pengurus REI Jawa Timur.

Surat bernomor 470/3674/436.7.13/2020 itu merujuk pada keputusan presiden RI nomor 11 tahun 2020 tentang penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat akibat Covid-19.

Dikutip dari surat edaran tersebut, Risma meminta warga, apabila ada anggota keluarganya yang berada di luar kota atau luar negeri, diminta agar menunda kepulangannya ke Surabaya.

"Yang mau pulang kampung ke Surabaya, kami mohon ditunda dulu," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya, Agus Imam Sonhaji, Selasa (7/4/2020).

Sementara untuk warga yang sudah terlanjur pulang ke Surabaya, Risma juga sudah mengatur ketentuan yang harus dilakukan.

Diantaranya, kepala keluarga atau anggota keluarga harus melapor kepada Ketua maupun pengurus RT, atau pengelola apartemen setempat.

Laporan itu harus segera dilakukan paling lambat 1x24 jam sejak kedatangan.

Kemudian pengelola country house, pemilik rumah sewa atau kos maupun asrama harus melakukan pendataan dan deteksi dini melalui aplikasi khusus lawancovid-19 yang diluncurkan Pemkot bagi seluruh penghuninya.

"Ini harus kita patuhi bersama, karena ini demi kebaikan bersama,” terang Agus.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved